Hati-Hati Terjerat Judi Online

A Fajar Yulianto, SH.MH.CTL. Cp.Arb.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum

Mitrabratanews.com – Bahwa gencar dan masivnya penegakan Hukum Indonesia saat ini setidaknya dapat disimpulkan ada beberapa perkara yang menjadi vocus skala priotitas bagi pemerintah diantaranya Tindak Pidana Korupsi, Narkoba, Pelecehan Sek terhadap anak dan Judi Online.

Perkembangan teknologi membawa dampak luar biasa bagi tatanan kehidupan termasuk segala kegiatan transaksi berbagai kegiatan bisnis juga melalui Online.

Bahwa kondisi semua serba mudah diakses oleh internet maka perjudianpun merambah marak melalui Online. Apalagi moment pendukung

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan setidaknya di pertengahan tahun 2022 telah merilis di berbagai media waktu itu ada temuan ratusan konten yang masuk ranah platform digital dan situs perjudian.

A. Fajar Yulianto, SH, MH,..C.T.L,

Bahkan akhirnya Kementerian Komunikasi dan informatika (Keminfo) beketja sama dengan pihak Polri melalui TiM Siber melakukan Patroli terhadap segala sesuatu yang disinyalir masuk pada prilaku perbuatan melawan hukum dan kemudian ditemukan dan dikkuti eksekusi penutupan / memblokir dan memutus sedikitnya ada 566.000 konten yang masuk kategori ada unsur perjudian.

Bahwa jeratan judi online ini sebagaiamana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara perjudian berdasarkan KUHP sebagimana tercantum pada
Pasal 303 KUHP yang pada pokok isinya :
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Selanjutnya berdasar bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk orang pelaku yang bermain judi akan terjerat
Pasal 303 bis KUHP yang tegasnya sebagai berikut.
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah:

Maka dapat disimpulkan dari klausul peraturan pelarangan judi diatas baik sesuai UU ITE dan KUHP ternyata tidak mencatumkan parameter / besaran jumlah nilai uang atau barang yang di pertaruhkan sebagai alat transaksi perjudiannya itu. Artinya berjudi dengan nilai uang Rp.5000,- , Rp. 10.000,- atau Ratusan jutapun tetap akan terancam pidana. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!