JIKA MOTOR / MOBIL ANDA DI TARIK PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR

Oleh: A. Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum Mitrabrata News

Mitrabratanews.com- Sudah tidak asing cerita dan berita adanya penarikan Motor dan mobil oleh Oknum Debt Collector karena dianggap sebagai Debitur telah ingkar janji atau sudah menunggak beberapa bulan tidak melakukan pembayaran terhadap hutangnya kepada Perusahaan pembiayaan (Leasing), hingga terjadi kekerasan dan/atau pemaksaan sampai dilakukan upaya penyiasatan hingga digiring obyek jaminan sampai ke kantor / gudang leasing dan akhirnya sulit untuk didapat kembali karena beratnya persyaratan untuk menebusnya kembali.

Bahwa selama ini pihak Leasing merasa mempunyai payung hukum cukup berupa Sertipikat Jaminan fiducia untuk melakukan hal tersebut sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 yang pada pokok intinya Sertipikat Jaminan Fidusia bersifat eksekutorial seperti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga untuk menyita dan mengeksekusi obyek jaminan tidak perlu melalui Putusan / Penetapan Pengadilan.

Dari sinilah tidak jarang timbulnya tindakan kesewenang-wenangan dari Oknum Debt collector dalam menjalankan tugasnya.

Namun hal ini seharusnya tidak lagi terjadi oleh karena sudah ada Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang pada pokoknya Kreditur dilarang melakukan eksekusi sendiri jika pihak debitur juga keberatan untuk menyerahkan secara sukarela, maka hal ini melainkan harus terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan eksekusi di Pengadilan.

A. Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.

Jika masih ada kejadian yang menimpa Debitur yang motor/ mobil nya ditarik paksa / diminta tanpa kepatutan hukum maka segera lakukan hal sebagai berikut:
Pertama segera lakukan pelaporan terhadap Oknum Debt collector tersebut kepada yang berwajib ( Polisi ) dengan laporan dugaan terjadinya tindak pidana ‘perampasan’ sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Atau minimal dugaan melanggar pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menyatakan ‘ barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’.
Jika Motor/mobil diambil dengan kunci duplikat tanpa sepengetahuan Debitur maka laporkan dengan dugaan tindak pidana ‘Pencurian’ sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Kedua laporkan pihak leasing juga kepada Lembaga Perlindungan Konsumen atas dasar Anda sebagai Debitur yang merasa terlanggar Hak hukumnya sebagaimana ketentuan Bab III bagian Pertama pasal 4 hurup e yaitu ‘ hak untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut’.

Ketiga lakukan pengajuan Gugatan Perdata tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum terhadap lembaga pembiayaan / leasing di Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan ‘Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut’.Bersambung…

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!