Kades Bejat Wik-Wik Perempuan Yang Sudah Bersuami Sebanyak 30 Kali
LAMONGAN, Mitrabratanews.com – Sungguh bejat kelakuan Subandi (40), oknum Kades ini sangat keterlaluan. Pria yang sudah memiliki seorang istri ini melakukan hubungan kumpul kebo dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.
Satreskrim Polres Lamongan yang berkoordinasi dengan warga langsung menggerebek dan membongkar kelakuan kades tersebut atas laporan suami korban, warga Tawangrejo Kecamatan Turi.
“Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6).
Awalnya pelaku tidak berhasil ditemukan dan hanya ditemukan si perempuan (RI). Namun petugas tidak menyerah, mulai tiap ruangan sampai kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi. Saat RI ditemukan hanya terdiam dan tak mau menunjukan dimana keberadaan Subandi.
Akhirnya usaha petugas membuahkan hasil, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Pelaku yang aktif sebagai kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya tanpa ada paksaan.
Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres mengungkapkan sudah mengamankan barang bukti dan menjelaskan bahwa perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI. Hasil dari pemeriksaan disebutkan RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing – masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
” Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, ” kata Miko.
Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
” Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, ” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dari pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Mengenai status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan. Data yang kami terima menyebutkan bahwa perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam – diam, kerab telepoon maupun video call dengan laki – laki lain.
Kelakuan RI sudah diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak dihiraukannya. Akhirnya pertengkaran pun memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06) dini digerebek. (iwan)