Pidana Penjara Bagi Pelaku Pemerasan

A Fajar Yulianto, SH.MH.CTL.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum

Mitrabratanews.com – Berbicara Pengancaman, maka kita harus tahu terlebih dahulu difinisi pengancaman. Berdasarkan KBBI pengancaman dapat di artikan adalah proses, cara atau perbuatan mengancam dengan maksud niat dan rencana melakukan satu maksud yang dapat mendatangkan kerugian, menyulitkan atau mencelakakan pihak lain.

Sedangkan Pemerasan adalah upaya meminta paksa berupa suatu hal yang bernilai Ekonomi dengan nominal diatas kewajaran diikuti dengan perbuatan menakut nakuti serta ancaman sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi pihak korban.

Dengan perkembangan zaman dan teknologi maka Pemerasan & pengancaman ini tidak hanya dilakukan dengan cara cara verbal / lisan / tatap muka saja namun juga sudah melalui alat tehnologi elektronik / alat telekomunikasi baik melalui pesan singkat, WhatsApp medsos dan sejenisnya.

Apabila Pemerasan & pengancaman dilakukan dengan cara verbal / lisan / tatap muka langsung pada pihak korban maka akan terancam dengan pasal 368 KUHP ayat 1 bahwa
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Bahwa ketika perbuatan Pemerasan dan Pengancaman ini melalui media elektronik, maka pelaku akan dijerat dengan Undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU iTE) sebagaiman telah diubah dengan Undang- undang No. 19 tahun 2016.

Bahwa pasal pemerasan & pengancaman ini termaktub pada pasal 29 UU ITE, Menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Berikut ancaman pidananya tertuang dalam pasal 45B UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagiamana dimaksud pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00. (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Yang perlu diperhatikan secara seksama unsur perbuatan yang dapat memenuhi jeratan pasal diatas adalah:

1. Adanya perbuatan pemaksaan menimbulkan rasa takut.
2. Memberikan barang atau apa saja yang bernilai ekonomi baik punya sendiri maupun orang lain.
3. Atau dapat menghapus piutang dan menimbulkan hutang.
4. Perbuatan itu jelas menguntungkan diri atau orang lain bagi pelaku.
5. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ancaman kekerasan / menakut nakuti atas sesuatu hal kelemahan yang ada pada diri korban.
6. Dan jika perbuatan itu melalui ITE maka disana ada unsur tanpa hak, mentranmisikan, mengirim sehingga membuat dapat diakses pribadi atau orang lain dengan nada atau kalimat kalimat sebagaimana unsur pemerasan dan pengancaman tersebut.

Contoh sederhana:
Seseorang dan/atau mengatasnamakan kelompok profesi tertentu yang disebut dengan Oknum, menghubungi meminta sejumlah uang kepada pejabat birokrasi, atau pejabat publik lain ( Kepala Desa, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan pejabat pejabat birokrasi lain) dengan cara menakut nakuti untuk meminta sejumlah uang tersebut dengan ancaman apabila tidak memberi sejumlah uang yang diminta maka akan di bongkar, akan dibuka dan bahkan ditakut takuti akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan pengelolaan atas anggaran yang ada dalam lembaga / kantor atau lingkungan dimana Korban menjabat.

Apabila hal demikian selanjutnya oleh karena rasa takunya sehingga benar menuruti permintaanya mereka maka unsur Pemerasan dengan Pengancaman ini telah terpenuhi dengan sempurna.

PosbakumPNGresik1a

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!