Cerai dan Nikah Usia Dini Tinggi Pemerintah Punya Tanggungjawab Moral

Oleh:
A Fajar Yulianto, SH.MH. CTL
Dir. YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik KUPAS HUKUM
GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Penghujung tahun 2022 ini, Khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik harus menjadi perhatian utama terkait Pernikahan dibawah umur.
Tercatat dalam data yang terlayani melalui Posbakum Pengadilan Agama Gresik selama tahun 2022 ini sedikitnya sebanyak 229 Permohonan Dispensasi nikah.
Sangat memprihatinkan sehingga setidaknya 19 permohonan dalam setiap bulannya terjadi pernikahan dini.
Dari alasan pengajuan dapat terjadi ada beberapa faktor diantaranya :
1. pergaulan yang semakin bebas kurangnya pengawasan melekat dari Orang tua, berpacaran tanpa batas hingga terjadi kehamilan.
2. teknologi informatika yang semakin menggila, sehingga dari sebuah Handphone semua bisa dilihat hingga salah pergaulan, bisa juga dari pengaruh akibat broken home (perceraian orang tuanya).
3. sebagian kecil juga bisa karena sengaja permintaan orang tua karena ingin segera punya cucu dan pengaruh budaya / kepercayaan.
Dampak pernikahan dini ini sangat potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena kesiapan kedewasaan dan pengendalian emosi yang belum matang.
Persoalan produkfitas keluarga berupa kesulitan ekonomi karena belum siapnya sikap mandiri, hingga terjadinya Perceraian.
Disisi lain angka Perceraian di Pengadilan Agama Gresik juga sangat tinggi, dari data yang terhimpun dari layanan ruang Posbakum Pengadilan Agama Gresik saja dalam kurun waktu Januari hingga 10 Desember 2022 perceraian mencapai 3147 perkara terbagi dari 2560 perkara cerai diajukan oleh Pihak Istri dan 587 diajukan oleh Suami.
Kondisi tingginya angka pernikahan Dini dan perceraian di Gresik ini sangat serius perlunya peran serta pemerintah daerah untuk memberikan kontribusi pencerahan, penyuluhan pentingnya Orang tua menyiapkan anak-anaknya dalam membina rumah tangga.
Selain mengoptimalkan lembaga yang membidangi Bimbingan pra nikah bagi masyarakat, dalam hal ini BP-4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) memberikan bimbingan Pra Nikah kepada Calon Pengantin (Catin).
Bahwa berdasarkan UU Nomer 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Maka Pemerintah melalui BP-4 di KUA punya tanggungjawab moral tersendiri dalam mengangisipasi tingginya angka Pernikahan dini dan banyaknya perceraian ini.
Karena perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
Hal ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehinga sangat diperlukanya kesiapan pendewasaan umur, kesiapan mental dan spiritualnya bagi calon mempelai / pengantin.





