RUU Penyiaran, Bukti DPR Terindikasi Sakit Impotent

A Fajar Yulianto, S.H., M.H.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum
Mitrabratanews.com – RUU PENYIARAN sebuah inisiatif DPR dalam Upaya merevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 Maret 2014 lalu harus dihentikan, karena banyak ketentuan didalamnya yang sangat ambigu, bertolak belakang, dan multi tafsir mulai ketentuan larangan liputan investigasi jurnalistik (RUU Pasal 50 B ayat (2) huruf c) sampai rumusan Standart Isi siaran (SIS) yang didalamnya juga sebuah bembatasan kewenangan penyelenggaraan penyiaran.
Oleh karena ini inisiatif DPR, artinya saat ini DPR sedang terindetifikasi mengidap penyakit Impotens, tidak bisa berdiri tegak dalam melaksanakan Tupoksinya yang harusnya sebagai wakil rakyat yang open terhadap Partisipasi public bertindak untuk dan atas nama Rakyat, dan selalu berteriak Demokrasi akan tetapi dengan menggulirkan RUU Penyiaran ini artinya akan membunuh demokrasi itu sendiri;
Pada dasarnya RUU PENYIARAN ada 3 point yang sangat mendasar dampaknya jika disahkan:
Akan Menyumbat Kembali Gerakan Nafas Demokrasi.
Terang benderang akan mengkebiri profesi jurnalis / insan Pers (vide: Tindakan sewenang wenang atas terbitnya rumusan Standar isi Siaran sehingga berpotensi dengan mudah terjadi bredel membredel media, pembatasan acara siaran sesuai versi selera penguasa).
Akan menghambat penegakan hukum / Korupsi, Narkoba, Pelanggaran HAM dll. ( karena dengan konten / liputan ekslusif investigasi jurnalistik selama ini terbukti ampuh sebagai pendorong percepatan hingga pembongkaran sebuah kasus kasus hukum, bahkan tidak jarang tampil sebagai kanal whistleblower hingga dapat sebagai Trigger bagi penuntasan perkara)
Bertentangan dengan sikap prinsip Good Governance dalam tata Kelola pemerintahan yang selalu mengedepankan professional, transparan, partisipatif dan akuntable.
Ketiga dampak inilah yang nantinya tidak hanya sebuah kemunduruan Gerakan Reformasi dan justru akan mengkebiri Demokrasi.
Oleh karenanya maka kami mohon DPR menghentikan proses RUU Penyiaran tersebut, jangan ada kalimat pembela diri bagi DPR semisal dianggapnya publik dalam hal ini khususnya Teman teman Wartawan / jurnalis salah dalam penafsiran atas isi RUU tersebut, jika demikian maka sejak rumusan awal harusnya DPR terbuka dan transparan terhadap “Naskah Akademik” atas RUU Penyiaran tersebut, sehingga tahu persis akan maksud, makna dari redaksi yang tersurat dalam RUU Penyiaran apa itu latar belakang, maksud dan tujuan ditinjau secara komprehenship secara filosofi historis, sosiologis, dan yuridisnya, dengan Naskah Akdemik yang terbuka /tersosialisasi maka akan ada partisipasi public sebagai literasi eksternal DPR dalam merumuskan RUU sehingga tidak terjadi dan tidak timbul redaksi pemberangusan kebebasan Pers.
Maka kami YLBH FAJAR TRILAKSANA menyatakan sikap menolak dengan tegas atas RUU Penyiaran Tersebut, berikut kami akan siap mengawal dan mendampingi serta mengadvokasi perjuangan dari teman teman wartawan / jurnalis dalam Upaya menggagalkan RUU tersebut. (Red)





