PT Adisakti Persada Energy Diduga Kuat Supplier Solar Ilegal
GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – PT. Adisakti Persada Energy (APE) adalah salah satu perusahaan transportir pengangkutan BBM Non Subsidi yang beralamat di Jalan Martadinata gang Hamas, Way Tataan, Teluk Betung Timur, kota Bandar Lampung, provinsi Lampung.
Meski perusahaan ini berada di Bandar lampung tetapi truk tangki perusahaan ini sering terlihat beraktifitas di wilayah Jawa Timur khususnya di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Dari informasi yang didapat, PT Adisakti Persada Energi (APE) memiliki gudang yang berada di daerah Kebomas tepatnya di jalan Mayjen Sungkono Gang 16 no.21 yang dikelolah oleh seseorang berinisial H. AST.
Tapi menurut informasi terbaru yang kami dapat, digudang baru tersebut tidak hanya ada H. AST tapi juga ada beberapa pemain solar ilegal lainnya seperti YSN, ADR dan UTNG yang semuanya juga menggunakan truk tangki milik PT Adisakti Persada Energy.
Perlu diketahui bahwa saat ini PT. Adisakti Pesada Energy juga menjadi supplier yang melayani kebutuhan solar industri ke pabrik-pabrik yang ada di wilayah Jawa timur terutama Gresik. Namun diduga kuat solar yang di Supply oleh PT. Adisakti Persada Energy adalah solar ilegal yang diambil dari beberapa lapak/gudang solar ilegal yang ada di beberapa tempat diwilayah Jawa timur.
Dari hasil penelusuran awak media dilapangan, lapak-lapak solar ilegal yang diduga kuat menjadi sumber pengambilan PT APE antara lain : Lapak Solar milik SGT di wilayah Jombang, lapak solar milik MJ diwilayah nganjuk, lapak solar milik KRS dan RD di wilayah Kediri dan lapak solar milik CIP diwilayah kedewan Bojonegoro dan masih ada beberapa lapak lagi yang masih dalam pantauan awak media.
Lapak-lapak solar ilegal ini mengambil solar subsidi dari beberapa SPBU. Diduga para pemain solar ilegal ini sudah bermain dengan pihak SPBU agar mereka bisa mengambil solar subsidi dari SPBU dalam jumlah banyak dan rutin setiap hari.
Solar subsidi yang berhasil mereka ambil dari SPBU itu nantinya akan di oplos/campur dengan minyah mentah dari gunung yang kemudian hasilnya dijual ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakar alat berat dan mesin pabrik.
Para pemain solar ini kemudian menjual solar ilegal mereka kebeberapa perusahaan dengan harga di bawah harga solar industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina. Bahkan tidak jarang mereka menjual solar industri ini tanpa pajak atau NON PPN.
Seperti transaksi yang terjadi antara PT Adisakti Persada Energy dengan PT Tiga Bintang Putra yang ada di Jl. Pendopo desa Sembayat kabupaten Gresik. Dimana PT Tiga Bintang Putra membeli solar industri jenis B35 ke PT Adisakti Persada Energy dengan harga 9600/liter Non PPN. Dari harga saja sudah bisa diduga bahwa solar ini adalah solar industri ilegal karena harganya saja sudah jauh dari harga resmi yang ditetapkan oleh Pertamina ditambah lagi solar ini tidak ber-PPN jelas hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi langsung ke PT Tiga Bintang Putra, awak media ditemui oleh Mufti selaku manager dan Iqbal selaku staf manajemen. Kami dijelaskan bahwa solar tersebut mereka beli dari PT Adisakti Persada Energy dengan harga 9.600/liter dan Non PPN.
“Kite beli solar itu dari PT Adisakti Persada Energy dengan harga 9600/liter, jenis solar B35 tanpa PPN,”ucap Mufti sambil menunjukan surat invoice pembelian dari PT Adisakti Persada Energy.
Saat ditanya lebih lanjut Mufti menjelaskan bahwa perusahaannya membeli solar industri rutin sesuai kebutuhan di PT Adisakti Persada Energy bahkan Iqbal salah satu staf kantor PT Tiga Bintang Putra sempat menunjukkan Tangki besar kapasitas 8000 liter yang ada didekat garasi truk milik perusahaan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan solar.
Saat ditanya soal ijin penyimpanan solar tersebut Mufti mengatakan tidak perlu ijin karena solar itu hanya untuk kebutuhan solar perusahaannya bukan untuk dijual, padahal dalam aturan UU Migas siapa saja yang menyimpan BBM apalagi BBM bersubsidi harus mempunyai ijin dari pihak terkait.
Jelas perbuatan menyimpan atau menimbun solar ilegal bertentangan dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang penimbunan BBM solar bersubsidi. Pasal ini mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebenarnya aktifitas solar ilegal ini sudah diketahui oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari jajaran Polsek, Polres maupun Polda karena begitu banyak laporan masyarakat yang masuk terkait aktifitas ini, tetapi anehnya hingga saat ini aktifitas ilegal ini masih saja ada dan berjalan dengan aman.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bisa segera menindak aktifitas ilegal ini agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat dan negara tidak semakin dirugikan atas penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Tim/Red)