PT Krisna Cakra Cyrila (KCC) Diduga Lakukan Penambang Batu Phosphat Ilegal di Wilayah Panceng Gresik

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Penambangan batu Phosphat yang dilakukan oleh PT Krisna Cakra Cyrila (KCC) di wilayah bukit larangan, desa Delegan, kecamatan Panceng, kabupaten Gresik diduga salahi aturan dan tak memiliki ijin karena tak sesuai dengan IUP OP yang dimilik oleh PT KCC saat ini.

Hal ini terbukti dari hasil investigasi awak media mitrabratanews.com bersama tim dilapangan bahwa ijin PT KCC di bukit larangan adalah Batu Gamping bukan batu Phosphat, jelas ini beda komiditi dan harus mempunyai ijin yang terpisah yang berbeda dari batu gamping.

Saat tim melakukan pantauan dilapangan ditemui dumptruk (nopol AD 1760 CE) yang baru keluar dari lokasi tambang bukit larangan sedang memuat batu Phosphat. Padahal sesuai ijin yang dimiliki PT KCC hanya memiliki ijin batu gamping bukan batu Phosphat dan ini jelas sudah berbeda komiditi dan sudah menyalahi aturan dan diduga tak memiliki ijin.

Saat sopir dumptruk dimintai keterangan oleh awak media sopir truk Soliki (55) mengatakan bahwa batu Phosphat itu akan dikirim ke PT Metronik yang ada dijalan raya Deandles, desa banyutengah, kecamatan Panceng Gresik dengan surat jalan dari PT KCC.

Solikin juga menuturkan bahwa dirinya hampir setiap harinya mengangkut batu Phosphat dari tambang milik PT KCC dibukit larangan ke gudang milik PT Metronik dan itu sudah berjalan bertahun tahun.

“Badhe kirim teng Metronik pak (mau dikirim ke Metronik pak), Niki nggadahe pak Cahyo (ini punya pak Cahyo). Nggeh niki sakinh tambange pak Cahyo teng bukit larangan mriko (ini daribukit larangan sana),” ucap Solikin pak awak media. Jumat (16/08/2024) siang.

Hasil penelusuran awak media didapati informasi bahwa IUP OP milik PT KCC yang terdaftar di Mineral Online Data Indonesia (MODI) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu terbit pada tahun 2020 dengan jenis komoditas Batu Gamping bukan batu Phosphat dengan luas 4,1 hektar. PT KCC sendiri adalah perusahaan milik Tjahyo Hariwibowo yang lebih dikenal dengan panggilan Cahyo warga Surabaya.

Sementara itu, Dedi (50) salah satu warga prupuh yang dekat dengan lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktifitas penambangan batu Phosphat dibukit larangan sudah berjalan cukup lama.

“Setahu saya tambang itu sudah berjalan cukup lama mas, dikirim ke gudang milik Metronik. Nambangnya pake eskavator cuma buat buka kulitannya saja, trus nggali batu phosphatnya secara manual pake drill besar soalnya harus dipilah dan dipilih dulu batunya,”ujar Dedi, Kamis (05/09/2024)

Awak media mitrabratanews.com menemukan barang bukti berupa surat jalan yang menerangkan sebuah dumptruck dengan nopol AD 1760 CE dari PT Krisna Cakra Cyrila (KCC) memuat batu Phosphat.

Dedi menambahkan kalau aktifitas tambang Phosphat itu masih berjalan setiap hari sampai sekarang.

Terpisah, Anzja C Istala analis kebijakan Denas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Propinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa antara komiditi batu gamping dan batu Phosphat itu dua jenis komoditas yang berbeda

Anzja menjelaskan bila sebuah perusahaan melakukan penambangan dilokasi yang sama dengan dua komoditas yang berbeda maka perusahaan tersebut harus mengurus ijin IUP OP untuk masing-masing komoditas tidak bisa satu ijin.

“Ijin komoditas baru harus dimulai dari tahapan WIUP, IUP, Eksplorasi lagi kemudian IUP OP Komoditas baru seperti batu Phosphat, meskipun aktifitas penambangan dilakukan dilokasi yang sama dengan batu gamping,”ujar Anzja. Kamis (05/09/2024)

Anzja juga menjelaskan jika alat yang digunakan untuk aktifitas penambangan bukanlah patokan bahwa lokasi tambang harus berijin atau tidak.

“Penggunaan alat atau tidak pakai alat bukan patokan bahwa tambang harus ada izin atau tidak. Ya namanya ngambil barang tambang ya harus ada izin mas, Kalo ga ada izin ya berarti ilegal,” tegas Anzja lagi.

Sementara itu, pemilik PT KCC Tjahyo Hariwibowo saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WA dan saluran telpon hingga berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Aktifitas penambangan batu Phosphat dibukit larangan yang dilakukan oleh PT KCC jelas sudah melanggar UU no 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 millyar bagi pelakunya. (Chan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!