Pertahankan Terinovasi Dalam Layanan, Posbakum PN Gresik Sosialisasi Masuk Desa Padeg Kecamatan Cerme

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Setelah di tahun 2022 Posbakum PN Gresik berhasil menyabet Juara I Nasional Posbakum Terinovasi dari Posbakum se Indonesia, disusul ditahun 2023 Posbakum PN Gresik meraih Juara III Nasional kategori layanan bantuan Hukum Posbakum se Indonesia.
Kini, untuk mempertahankan dan mengoptimalkan layanan dan melaksanakan Program inovasinya Posbakum PN Gresik melaksanakan Program Posbakum Masuk Desa.
Pada Minggu 13 Oktober 2024 malam, Tim Posbakum PN Gresik turun di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kab Gresik.
Sekitar 40 peserta hadir dalam acara ini, Diantaranya Akbarur Raihan, SH.MH. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Gresik, Siswoyo Selaku Kades, Abdul Hamid selaku Ketua BPD dan perangkat Desa, RW dan RT, tokoh dan masyarakat pada umumnya. Acara dipandu oleh Muhammad Fais Al Qorni selaku Sekdes Padeg.
Siswoyo Kades Padeg dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kedatangan Pengadilan Negeri Gresik yang berkenan memberikan Sosialisasi tentang adanya Posbakum ini.

“Harapan kami Masyarakat Desa Padeg juga lebih mudah mendapatkan akses dalam mencari upaya hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sementara Akbarur Raihan SH MH selaku Panitera Muda Hukum mengatakan bahwa program Posbakum Masuk desa merupakan program andalan kami dan inovasi inilah menjadi parameter terbaik kami sehingga meraih juara Nasional.
Selain program inovasi Posbakum ini dalam memperluas akses informasi layanan hukum gratis ini ada Konsultasi melalui Zoom, Kerjasama dengan Media, juga sosialisasi lewat medsos Tik tok, IG, Youtube, flayer / Brosur dan tentu layanan offline di Jl. Permata 6 Gresik di area Kantor Pengadilan Negeri Gresik.
“Secara teknis sudah 4 tahun berjalan Posbakum pengelolaan ditunjuk pada YLBH Fajar Trilaksana,” katanya.
Akbarur Raihan mengungkapkan bahwa layanan bantuan hukum Posbakum ini meliputi Konsultasi Gratis, Penyusunan dokumen sederhana Gratis dan informasi layanan hukum lain yang sifatnya gratis dalam hal pendampingan hukum.
“Tentu hal ini dalam mendapatkan layanan hukum gratis adalah syarat dan ketentuan berlaku, dapat dilayani dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang atau kartu kartu layanan jaminan sosial dari Pemerintah,” ungkapnya. (Red)