Fajar Trilaksana Penyuluhan di Desa Kembangan “Tangkal HOAX Dukung Pemilu Damai 2024”
GRESIK -JATIM, Mitrabratanews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana kembali menggelar sosialisasi Hukum dari desa ke desa, kali ini di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik, selasa (19/9/2023).
Tema yang diusung “Tangkal Hoax Dukung Pemilu Damai 2024” menjadi perbincangan yang hangat dalam penyuluhan yang diadakan secara gratis ini.
Penyuluhan hukum ini terus dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan hukum terutama terkait berita hoax yang beredar.
Kades Kembangan Ngadimin melalui Sekretaris Desa Ismail Hasan, mengucapkan apresiasinya atas penyuluhan hukum yang dilakukan oleh YLBH Fajar Trilaksana kepada warga.
“Semoga penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh LBH Fajar Trilaksana ini dapat menjawab terhadap setiap kebuntuan persoalan di masyarakat ketika terlibat masalah hukum harus kemana minta konsultasi dan bantuan hukum. Alhamdulillah, YLBH Fajar Trilaksana memberikan konsultasi dan layanan hukum secara gratis,” ungkap Ismail Hasan, selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto dalam sambutannya mengatakan bahwa program penyuluhan hukum yang dilaksanakannya atas amanah Undang Undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Dijelaskan Fajar Yulianto, program ini menindaklanjuti dan mendukung progres pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk program menuju Desa sadar hukum.
“Penyuluhan kali ini menyesuaikan moment situasi dan kondisi karena sudah di penghujung tahun 2023 dan menyambut tahun politik di tahun 2023, sehingga kami berharap masyarakat semakin cerdas terhadap berita dan informasi yang bersumber dari media sosial (Medsos),” tuturnya.
Dalam penyuluhan hukum ini juga menghadirkan pemateri Muhlison yang merupakan Advokat di YLBH Fajar Trilaksana.
Menurut Muhlison, saat ini masyarakat harus cerdas menyikapi berita di medsos apalagi berita terkait politik pada tahun 2023-2024.
Muhlison juga menuturkan definisi hoax, tujuan, ciri ciri hoax, contoh kasus yang bisa diancam pidana. Ketika mendapatkan informasi/ berita dan kabar jangan terlalu gampang membagikan, nge share, meneruskan dan menanggapai di media sosial, lakukan cek and ricek kebenarannya dan sumbernya.
“Jika kita salah menggunakan berita hoax ada ancaman pidananya yakni dapat dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 (satu) milyar,” jelasnya.
Antusiasme masyarakat luar biasa yang mengikuti penyuluhan kali ini. Para peserta sangat interaktif memberikan pertanyaan pertanyaan ke pemateri.
Penyuluhan di tutup denga foto bersama dan lakukan yel yel. Siapa kita = Indonesia. Apa kabar 24 = Pemilu Damai dan Jangan Golput.(ivn)