Pelaku Curanmor Nekat Beraksi di Saat PPKM Darurat, Ditangkap Polisi Gresik
GRESIK,JATIM, Mitrabratanews.com – Walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat masih berlangsung, Polisi tetap siaga menjaga dan amankan Kamtibmas. Bukan hanya menegakkan aturan PPKM Darurat saja.
Saiful Hidayat, (23) pemuda asal Jalan Pertukangan Tengah, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada hari Minggu malam 4 Juli 2021 menjadi sasaran amuk massa di pertigaan Morowudi, Cerme.
Pasalnya ia adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang apes tertangkap Polisi lalu dihajar massa yang terlanjur geram.
Aksi maling motor itu terjadi di Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang sekira pukul 20.00 Wib.
Ketika itu korban Winda Eka Angelina, 21, seorang ibu rumah tangga warga setempat. Sedang silaturahmi ke rumah orang tuanya.
Memarkir motor matic warna coklat hitam didepan rumah Rudik orang tua korban. Selang 5 menit ditinggal masuk ke dalam rumah, korban kaget motor matic kesayangannya raib.
Sontak, korban histeris berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Lalu menghubungi Polisi yang bertugas di Polsek Benjeng. Warga pun mengejar beramai-ramai.
Sesampainya di pertigaan Morowudi, pelaku yang menunggangi motor curian berhasil disergap Polisi dibantu warga. Satu teman pelaku mengendarai motor bawaan berhasil melarikan diri.
Massa terlanjur emosi, pelaku yang sudah diborgol Polisi dihajar secara membabi buta. Beruntung nyawanya tidak sampai melayang.
Pelaku berhasil diamankan petugas di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku tidak beraksi sendiri, satu temannya yang telah dikantongi identitasnya kini dikejar Buser Polres Gresik.” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Kini maling motor yang kerap meresahkan masyarakat itu, perkaranya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Gresik ditetapkan sebagai tersangka.
Selain motor matic hasil curian, satu buah kunci sok dan helm warna pink turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Balongpanggang mengimbau masyarakat untuk hati-hati memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan, juga berikan kunci ganda. Guna mengurungkan niat pelaku.
“Jangan memberi kesempatan pada pelaku curanmor.” tandasnya
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP diancam hukuman paling sedikit lima tahun mendekam didalam penjara. (Iwan)