Polsek Dukun Gresik, Ringkus Pemuda Lamongan Bawa Plastik Berisi Sabu

GRESIK, Mitrabratasnews.com – Seorang pria budak Narkoba asal Lamongan Diringkus Polisi di Gresik. Terbukti membawa sabu, Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu kedalam penjara. Dian Agus Prayitno(27) pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok Polisi membawa empat plastik klip.

Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 Gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Dukun Akp Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria budak Narkoba tersebut.

“Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat perihal seseorang mengundang kecurigaan yang kerap mondar mandir di lokasi, kemudian dilaporkan kepada Polisi setempat.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Lemas, tanpa perlawanan Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak.” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” tutup Akp Mutlakin.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!