Ingatkan, Alasan Demi Anak, Orang Tua Jangan Sampai Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
Oleh: Andi Fajar Yulianto
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum
Mitrabratanews.com – Upaya dan maksud pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dalam setiap tahun pelajaran baru tetap saja diwarnai dengan dinamika kekecewaan berbagai pihak. Hal ini dikarenakan penerapan sistem zonasi yang selalu menjadikan polemik.
Sebagaimana aturan sistem Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai dan proses tahapan sedang berjalan, Orang tua calon murid tingkat SD, SMP, SMA dan SMK kini sudah mulai gabut dan sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai lakukan pengimputan secara online.
Sekolah negeri yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita cita orang tua dalam memasukkan ke sekolah Negeri favoritnya.
Dalam sistem zonasi perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah satu parameter penting.
Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi Kecamatan.
Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang, hal ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh Pemerintah.
Dinamika persoalan ini memunculkan ruang – ruang praktek potensi kecurangan dan bahkan melakukan sebuah perbuatan yang bersinggungan dengan melanggar hukum.
Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk Sekolah yang di inginkannya membuat trobosan trobosan ilegal.
Upaya main trobos ini gayung bersambut terbukti dari tahun ke tahun ada saja praktek yang dilakukan oleh Oknum pejabat dilingkungan dunia pendidikan dan oknum pejabat pemerintah serta para makelar/ CALO sekolah yang berkeliaran untuk memuluskan trobosan tersebut.
Media Nasional pernah merealis data kecurangan dalam PPDB 2023 (kompas.id 13 Juni 2023).
Adanya jual beli kursi sekolah, tarikan sejumlah uang / Pungutan Liar, penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu, Sertipikat lomba / prestasi palsu, hingga praktek manipulasi data dengan mutasi pencatatan anggota keluarga pada Kartu Keluarga yang domisilinya terdekat secara zonasi dengan sekolahan yang di tuju / domisili palsu, hal ini semua termasuk perbuatan menyampaikan keterangan tidak benar dan jelas melanggar hukum.
Maka para orang tua mohon hati hati, demi memperjuangkan anak, jangan percaya dengan Calo dan makelar Kursi sekolah hingga melakukan trobosan perbuatan melanggar hukum.





