Hindari Debt Collector Dengan Itikad Baik
Oleh: A. Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum Mitrabrata News
Mitrabratanews.com – Kupas Hukum yang lalu telah kita kupas kekuatan hukum atas Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 bahwa Kreditur dilarang melakukan eksekusi sendiri.
Ketentuan yang lahir dari Putusan MK ini secara filosofi historis kelahirannya adalah atas tinjauan dari ketentuan pasal 15 ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 yang pada pokok intinya Sertipikat Jaminan Fidusia bersifat eksekutorial seperti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Boleh kami sampaikan terlebih dahulu bagaimana proses awal dari keinginan seseorang/debitur untuk memiliki sepeda motor/mobil, tentu oleh karena keuangan untuk membeli dengan kontan/tunai itu memang tidak cukup atau memang cara seseorang debitur sengaja memenejemen membagi Bugjed, nah disini kita harus sadar bahwa pembelian terhadap motor/mobil tersebut memang masih kurang bayar, sehingga showroom bekerja sama lembaga Pembiayaan/Leasing untuk melunasi pembelian tersebut sehingga seseorang/debitur tersebut secara materiil belum mempunyai hak secara mutlak karena masih kurang bayar dan BPKB tentu masih di tahan/disimpan oleh pihak leasing sebagai jaminan hingga lunasnya cicilan.
Artinya jika memang tidak ada kemampuan lagi melanjutkan cicilan karena sesuatu hal alasan maka tidak boleh dijual, digadaikan dan dipindahtangankan kepemilikannya hingga mengganti plat nomor, karena hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi seseorang/debitur (pasal 372 KUHP tentang Pengelapan, atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan) .
Ancaman terhadap pemindahtanganan tanpa seijin Penerima Fiducia / pihak leasing ( Kreditur) juga ada pada pasal 36, Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang menyatakan “ Pemberi Fidusia (Debitur) yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Obyek fiducia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fiducia ( Kreditur / leasing) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”, sehingga jelas dan tegas berdasarkan Undang undang kita dilarang untuk melakukan dan mentransaksikan motor/mobil yang masih dalam masa kredit tanpa seijin Perusahaan Pembiayaan / leasing.
Ada cara yang aman adalah segera lapor ke kantor pihak leasing sampaikan terus terang untuk mengajukan rescedul pembayaran atau dilakukan take over credit/pemindahtanganan kepada pihak ke tiga secara resmi sehingga terhindar dari penarikan paksa dari pihak leasing oleh Debt collector sebagai pemegang surat tugas/kuasanya. Bahwa take over creditpun harus diketahui dan disetujui oleh pihak Leasing dan ini terlebih dahulu akan dilakukan analisis kemampuan finasialnya pihak ketiga yang akan melunasi sisa cicilan tersebut.
Kita kembali kepada ketentuan Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang pada pokoknya Kreditur dilarang melakukan eksekusi sendiri jika pihak debitur juga keberatan untuk menyerahkan secara sukarela, maka hal ini melainkan harus terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan eksekusi di Pengadilan.
Maka secara tersurat dalam redaksi amar Putusan tersebut, kita akan terhindar dari Debt Collector jika memang seseorang/ debitur tersebut punya itikad baik TIDAK KEBERATAN DAN SECARA SUKARELA untuk menyerahkan motor/mobil tersebut langsung kepada Perusahaan pembiayaan / leasing atau dibicarakan secara baik di kantor untuk mencari solusi kebijaksanaan sepanjang itikad baik menyelesaikan sisa cicilan itu ada.