Terungkap!!! Maraknya Peredaran Solar Ilegal di Jawa Timur, Diduga Libatkan Perusahaan Besar

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Pengakuan Sriwahyuni, pemilik PT Fortuna Lentera Abadi (FLA), mengungkap fakta yang mengejutkan mengenai peredaran BBM ilegal ke perusahaan besar yang ada di wilayah Jawa Timur. Sriwahyuni yang secara terang-terangan mengakui bahwa perusahaannya mengambil solar sulingan dari lapak BBM ilegal di daerah Kedewan, Bojonegoro, lalu menyuplainya ke PT Adhi Karya di kawasan pelabuhan JIIPE, Manyar, Gresik.

Kasus ini semakin memperjelas bagaimana solar ilegal masih diperjualbelikan secara bebas, bahkan sampai masuk ke perusahaan besar, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, pemerintah tengah gencar memberantas mafia BBM ilegal.

Investigasi media menemukan bahwa peredaran solar ilegal ini tidak hanya terjadi di Kedewan, Bojonegoro, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Tuban. Dimana setiap malam, para pelaku dapat menyuplai puluhan hingga ratusan ton solar ilegal yang diduga dioplos dengan solar subsidi.

Diwilayah Kedewan Bojonegoro ada berapa lapak BBM ilegal yang terpantau awak media antara lain : Lapak milik “CPT”, “JN”, dan “MNTO”.

Sedangkan diwilayah Tuban ada beberapa Lapak ilegal yaitu : Lapak milik “SYT” dan “SHLKN” (Senori), “IMM” (Plumpang), “MJI” (Rangel), “SKRI” (Widang), “FRY” (Brondong Pitu), serta “LKY” (Parengan).

Diduga modus yang digunakan adalah mencampur minyak mentah dari tambang rakyat dengan solar subsidi yang diperoleh dari SPBU yang diambil dengan menggunakan mobil modifikasi.

Kondisi Tambang minyak ilegal yang sangat merusak lingkungan.

Solar yang telah diolah ini kemudian ditampung di gudang dan didistribusikan ke berbagai perusahaan solar industri dengan menggunakan truk solar industri yang kebanyakan tidak memiliki izin resmi.

Meski aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, para pelaku solar ilegal tampaknya tidak takut tersentuh hukum. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat semakin menguat, mengingat bisnis ini terus berjalan tanpa hambatan.

Praktisi hukum Arif Rahman Hakim, SH, dari Kantor Hukum Arjuna Wira Nusantara, menegaskan bahwa minyak bumi di Indonesia sepenuhnya dikuasai negara sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur eksplorasi serta eksploitasi minyak harus berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

“Keberadaan tambang-tambang ilegal dan solar hasil sulingan dari lapak ilegal ini tidak memiliki legalitas hukum. Seharusnya, ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polda Jatim, untuk segera menindak aktivitas ini agar tidak semakin merugikan negara,” ujar Arif.

Maraknya peredaran solar ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sama yang mempunyai legalitas secara hukum.

“Jika tidak ada langkah konkret dari para penegak hukum, bisnis BBM ilegal ini dikhawatirkan akan semakin berkembang dan merajalela hingga akhirnya sulit untuk diberantas,” pungkasnya. (TIM)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!