Shodikin Penambang Ilegal Jatirembe Gresik divonis 6 Bulan Penjara

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Shodikin alias Embing pelaku penambangan ilegal di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik.

Shodikin divonis 6 bulan penjara dan denda Rp.5.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara, Kamis (31/10/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut Shodikin dengan 8 bulan penjara dan denda Rp.5.000.000 diganti 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Sedangkan barang bukti berupa 1 Unit alat berat Excavator merk Hyundai tipe 220-9SH akan dikembalikan kepada saksi Darmawan Aji Nugroho.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Adi Satrija Nugraha, Shodikin dinilai telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sidang putusan Shodikin penambang ilegal Jatirembe di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan,” ucap Hakim Adi Satrija Nugoho, Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa Shodikin untuk merespon putusan tersebut.

Diketahui, Terdakwa Shodikin melakukan pemerataan di lahan persawahan milik Saksi Syamsuri di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik mengunakan Eskavator milik saksi Darmawan Aji Nugroho.

Namun material urug dari lokasi tersebut dijual keluar kepada umum tanpa mengantongi izin tambang dari pihak yang berwenang.

Hingga akhirnya pada Jumat tanggal 12 Juli 2024 terdakwa Shodikin ditangkap Subdit 4 Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. (Chan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!