Diduga Tak Mengantongi Ijin, Tambang Pasir Liar di Candirejo Terus Beroperasi, APH Seakan Tutup Mata

BLITAR-JATIM, Mitrabratanews.com – Aktivitas tambang pasir liar yang diduga tak berijin kembali menjadi sorotan banyak pihak. Tambang pasir liar yang berada dilahan pertanian produktif didesa Candirejo, kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar ini lancar beraktifitas meski diduga tak mengantongi ijin dan anehnya aktifitas ini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Aktifitas tambang pasir ilegal yang menggunakan dompeng (alat sedot) ini menjadi sorotan banyak pihak karena lokasinya berada dilahan pertanian yang masih aktif dan dilakukan secara terbuka. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya dumptruk yang lalu lalang keluar masuk lokasi tambang mengangkut material pasir dari lokasi tambang.

Dari hasil investigasi dilapangan diketahui bahwa aktifitas tambang pasir ilegal ini mulai berjalan dari pagi hari. Dengan menggunakan mesin diesel, para penambang ilegal ini menghidupkan mesin sedot (dumpeng) untuk mengambil material pasir. Di sekitar lokasi tambang juga ditemukan puluhan galon/jirigen yang yang diduga berisi BBM jenis solar yang akan digunakan untuk menghidupkan mesin diesel. Darimana BBM ini didapat juga masih menjadi tanda tanya dan butuh penelusuran lebih lanjut.

Tim investigasi dilapangan juga tidak menemukan adanya plang atau papan informasi dilokasi terkait nama perusahaan, aktifitas kegiatan yang dilakukan dan ijin usaha yang dimiliki. Hal ini makin menguatkan adanya dugaan aktifitas pertambangan tersebut ilegal dan tak memiliki ijin.

Kegiatan tambang ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang berada tak jauh dari lokasi tambang. Mereka menilai bahwa aktifitas tambang ini telah mengalih fungsikan lahan dan mengurangi lahan aktif yang bisa dikerjakan oleh warga setempat. Selain itu aktifitas ini juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

Selain menimbulkan persoalan lingkungan, warga sekitar juga mengeluhkan intensitas kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan desa. Aktivitas puluhan dump truck dinilai menyebabkan debu, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum baik Polresta Blitar maupun Polda Jatim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan.

Masyarakat juga meminta agar segera dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, apabila terbukti agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu kanit pidsus Polresta Blitar Ipda Yuno saat di konfirmasi oleh awak media via WhatsApp pada hari Jumat (3/07/2026) terkait adanya dugaan tambang ilegal tersebut, tak merespon atau memberikan jawaban yang jelas.

Untuk diketahui bahwa penambangan tanpa ijin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. (Tim)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!