Polres Gresik Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Resahkan Masyarakat

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ini sangat meresahkan masyarakat.

Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang yang kemudian ditipu dengan menggunakan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang yang berinisial MI warga Pangkah kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan petugas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Barang Bukti Media Pendukung Perdukunan

Setelah ditemukan adanya praktek menggandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah rumah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana untuk menyakinkan korbannya.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada tersangka MY dan tersangka mengakui semua perbuatanya, tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di lemari es milik MY. Petugas menanyakan perihal kepemilikan 23 buah ampul darah beku dan dari mana asal barang tersebut diperoleh oleh tersangka.

Dari hasil interogasi itu petugas mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun pengganda uang,” tegasnya.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang diamankan 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jenglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+. (Red/Chan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!