Satpas Polres Gresik Lakukan Sosialisasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional Secara Online

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com –
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gresik lakukan sosialisasi Proses dan Mekanisme pembuatan SIM Internasional Indonesia yang sekarang bisa dilakukan secara online.
Pemohon bisa mendaftar untuk membuat SIM internasional secara Online dengan menggunakan aplikasi digital korlantas Polri. Pemohon bisa mengisi form data pemohon yang ada dalam aplikasi digital tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta.
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan SIM Internasional Indonesia yang harus dipenuhi:
Foto Diri Terbaru dengan ketentuan:
– Tampak dua kancing kemeja.
– Latar belakang putih.
– Kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
– Tidak menggunakan kacamata.
– Wajah menghadap kamera.
– Tidak menggunakan lensa kontak/softlens.
– Bukan foto hitam putih.
– Tidak boleh terlihat gigi.
KTP* (untuk WNI).
KITAP* (khusus untuk WNA).
Paspor* yang masih berlaku.
SIM Nasional* yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan.
Tanda Tangan* di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
SIM Internasional* yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan).
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan SIM Internasional baru sejumlah Rp250.000 atau Rp225.000 apabila perpanjangan. SIM Internasional yang sudah selesai juga bisa dikirim langsung ke alamat pemohon dengan biaya tambahan sesuai dengan jarak yang ditempuh.
Sebelum mulai mengemudi di negara lain, alangkah baiknya kamu mencoba untuk menerapkan berbagai tips berikut ini:
Cek legalitas SIM milikmu dan pastikan kamu sudah memiliki SIM Internasional yang masih berlaku dan diakui di negara tujuan. Beberapa negara juga mengharuskan kamu membawa SIM asli dari Indonesia sebagai pendamping. Selalu cek peraturan yang berlaku di tiap negara mengingat tidak semua negara menerima SIM Internasional Indonesia.
Pahami aturan lalu lintas lokal disetiap negara yang memiliki peraturan berbeda; arah mengemudi (kanan atau kiri), batas kecepatan, hak prioritas jalan.
Pelajari rute dan gunakan navigasi sebelum mulai mengemudi, pelajari rute perjalananmu dengan bantuan GPS atau aplikasi seperti Google Maps dan Waze. Perhatikan juga apakah negara tersebut memiliki jalur tol elektronik atau zona terbatas kendaraan (low emission zones), dan bagaimana sistem pembayarannya.
Selain itu, ketahui aturan setir kanan atau kiri di negara tujuan. Misalnya, negara seperti Inggris, Jepang, dan Australia menganut sistem setir kanan (kemudi di sebelah kanan dan mengemudi di jalur kiri jalan), sementara sebagian besar negara di Eropa dan Amerika menggunakan setir kiri (kemudi di kiri dan mengemudi di jalur kanan jalan).
Pengetahuan ini penting agar kamu tidak kebingungan saat berada di persimpangan, bundaran, atau saat menyalip kendaraan lain. Jika kamu belum terbiasa dengan posisi setir yang berbeda, luangkan waktu untuk beradaptasi sebelum berkendara jarak jauh.
Kenali Jenis Kendaraan dan Bahan Bakar. Jika kamu menyewa mobil, pastikan kamu memahami jenis kendaraan yang digunakan (transmisi manual atau otomatis) dan jenis bahan bakarnya (diesel, bensin, listrik). Tanyakan juga tentang asuransi kendaraan dan syarat peminjaman, termasuk batas wilayah penggunaannya.
Siapkan Dokumen Lengkap
Selalu bawa dokumen penting saat berkendara; SIM Internasional, SIM Indonesia, paspor, dan dokumen kendaraan (termasuk asuransi dan kontrak sewa jika menyewa). Simpan juga salinan digital di ponsel atau email untuk cadangan.
Waspadai Perbedaan Budaya Berkendara, Gaya mengemudi di setiap negara bisa sangat berbeda; ada yang tertib dan tenang, ada juga yang lebih agresif. Amati dulu situasi di jalan sebelum ikut masuk arus, dan jangan sungkan untuk mengalah jika ragu. Ingat selalu untuk mengutamakan keselamatan.
Berlakunya SIM Nasional Indonesia di Negara ASEAN
Diketahui mulai tanggal 1 Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat menggunakan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) untuk berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional. Delapan negara tersebut adalah:
Malaysia
Singapura
Thailand
Filipina
Vietnam
Laos
Myanmar
Brunei Darussalam
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Saat ini, pemberlakuan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi. Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi, diharapkan pada bulan Juni 2025, tidak ada kendala dalam implementasinya.
Perlu dicatat bahwa meskipun SIM Indonesia akan diakui di negara-negara tersebut, pengemudi tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di masing-masing negara. Misalnya, di Singapura, penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sosialisasi pembuatan SIM Internasional secara Online ini merupakan bentuk edukasi bagi pengemudi yang disampaikan oleh Baur SIM Polres Gresik Aiptu Mardianto Wibisono, S.H agar pengemudi sebagai pengguna SIM Internasional bisa mempelajari dan memahami aturan serta kebiasaan dari masing-masing negara dimana si pengemudi berada.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis. (Daeng)





