Kios Jamu Jualan Miras, Perempuan Paruh Baya Diciduk Polisi Gresik
GRESIK ,Mitrabratanews.com – Polsek Manyar gencar melakukan razia minum keras (miras) di wilayah hukumnya untuk menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Kios jamu dan STMJ, lazimnya menjual jamu untuk kebugaran tubuh, justru disalahkan gunakan menjual minuman beralkohol tanpa ijin edar.
Polisi tidak tinggal diam, bersama Koramil setempat, Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan Banser melakukan operasi miras di kios jamu yang ramai diperbincangkan warga, Rabu malam 28 April.
Milati Muniroh, Perempuan,45, warga Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan pemilik kios jamu tidak bisa mengelak setelah petugas gabungan menemukan puluhan botol minum beralkohol disembunyikan ditumpukan pakaian hingga dalam lemari.
Ia berdalih menjual minuman itu untuk menghidupi keluarganya. Namun menurut tokoh agama, warga sekitar terlanjur kesal. Bukan hanya sekali ini perempuan paruh baya ini diciduk Polisi. Setidaknya sudah dua kali dibawa ke Polsek Manyar dengan perkara yang sama.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadhan ini.
Alumni Akpol 2013 itu menyebut, ditemukan 87 botol anggur merah, 2 botol anggur kolesom, 4 botol bir putih 4 botol dan 3 botol minuman soju. Pemilik kios diganjar Tipiring, barang bukti pun disita.
“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif Miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadhan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami.” tandas Bima Sakti ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, operasi dan penertiban dilakukan di tempat yang diduga menjual Miras seperti kios jamu sebagai kedok.
Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas. “Kami ingin memastikan situasi Manyar tetap aman dan kondusif.” pungkasnya.(ivan/iwan)