Polres Mojokerto Kota Lepas Tiga Pelaku Pencurian Besi, Dugaan Tangkap Lepas dengan Nilai Ratusan Juta Mulai Mencuat

MOJOKERTO KOTA-JATIM, Mitrabratanews.com – Kinerja dan Profesionalitas aparat penegak hukum dilingkungan Polres Mojokerto Kota kembali menjadi sorotan banyak pihak setelah dugaan tangkap lepas tiga pelaku pencurian besi yang diduga dipulangkan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas menjadi pertanyaan banyak pihak, aroma suap (86) senilai ratusan juta rupiah mulai mencuat.

Kasus ini terjadi berawal pada bulan Juni 2026 saat ketiga orang pelaku pencurian besi berinisial B, U dan A warga kecamatan Jetis dan ketapang, kabupaten Mojokerto melakukan aksi pencurian di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto. Tapi apes aksi pencurian mereka berhasil digagalkan dan mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto kota.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap milik B yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.

Namun, seiring jalan kasus ini memunculkan tanda tanya besar setelah ketiga orang pelaku pencurian tersebut dikabarkan telah keluar atau dipulangkan pada 16 Juli 2026 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, setelah ketiganya sempat ditahan hampir sebulan di sel Polresta Mojokerto.

Bersamaan dengan itu, beredar informasi adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan ketiganya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Sabtu (18/7/2026) siang.

Namun pesan singkat tersebut tidak direspon oleh kasat reskrim. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian resort Mojokerto Kota.

Di sisi lain, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nilai nominal yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan Kanit tersebut justru memunculkan berbagai macam persepsi dan sejumlah pertanyaan terkait dilepasnya ketiga pelaku pencurian besi tersebut. Kalau tidak sebesar itu apa berarti memang ada nilai nominal yang lebih kecil yang diterima oleh Satreskrim Polresta Mojokerto sehingga ketiga pelaku dilepas?

Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penanganan perkara, maupun alasan mereka dapat dipulangkan setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik juga menanti kejelasan terkait apakah perkara tersebut masih berproses, dihentikan penyidikannya, atau terdapat alasan hukum lain yang mendasari pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. (Tim)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!