Gugatan SPBU di Gresik Lawan Pertamina Patra Niaga Memanas, Hakim Sempat Skorsing Sidang

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Sidang gugatan terkait pemutusan supply BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) ini menghadirkan Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga, sebagai saksi dari pihak tergugat (Dirut PT Pertamina Patra Niaga Cq. Executive General Manager Regional Jatimbalinus).

Arief Rohman Khakim sebelumnya menjabat sebagai Sales Branch Manager Wilayah Rayon 5 yang mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.

Sidang sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga.

Keberatan ini akhirnya membuat Majelis Hakim yang dipimpin Adi Satrija Nugraha, dengan anggota Mochamad Fatkur Rohman dan Fifiyanti, memutuskan untuk menskors sidang sementara guna memutuskan diterima tidaknya saksi yang hadir.

Setelah skorsing, Majelis Hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan pertimbangan bahwa meskipun masih dalam lingkup PT Pertamina Patra Niaga, saksi saat ini bertugas di wilayah lain.

Dalam persidangan, Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono mengungkapkan, sebelum agenda keterangan saksi tergugat dilaksanakan pihaknya telah mengirim surat ke Hakim PN Gresik terkait adanya pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dialami kliennya.

“Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.

Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengakui mengetahui sejumlah dokumen terkait, termasuk surat notulensi dan perjanjian antara kedua belah pihak.

Ia juga menjelaskan bahwa penghentian supply BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein (turut tergugat) yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.

Setelah adanya kesepakatan damai antara H.M. Wahyudin dan H. Zainal Abidin, surat permohonan pembukaan kembali supply BBM diajukan kembali oleh pihak H.M. Wahyudin Husein.

SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Golokan, Sidayu, Gresik, tidak beroprasi setelah dihentikan Supply BBM oleh Pertamina Patra Niaga.

Namun, tak lama berselang, H. Wahyudin kembali mengajukan surat penghentian supply dan bahkan disebut mendatangkan massa dari sebuah LSM untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jagir, Surabaya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan LSM dalam demo tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menginisiasi aksi tersebut.

Namun, dikatakan Arief bahwa isi tuntutannya berkaitan dengan isi permintaan surat yang disampaikan H.M. Wahyudin. Saat dikonfirmasi pihaknya melalui telepon, H. Wahyudin menyebut bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari operasional.

Sidang juga mengungkap fakta bahwa saksi Arief Rohman Khakim mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak.

Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.

Saat saksi Arief Rohman dicecar pertanyaan lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa disebutkan saksi adanya Initial Fee jika SPBU tersebut ada balik nama pergantian pengurus.

Sidang kali ini berjalan dengan waktu yang panjang, sidang akhirnya oleh Majelis Hakim akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan kakaknya, H. M. Wahyudin Husein, mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02. Sengketa ini telah beberapa kali dimediasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/2023-S3 tanggal 15 Agustus 2023 dan Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3 tanggal 5 September 2023.

Dalam notulensi tersebut disepakati bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan ada perubahan apapun terkait operasional SPBU. Namun, faktanya, supply BBM tetap diputus sepihak.

Untuk diketahui, kini sedang Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada 25 Februari 2025. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!