Polres Kediri Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri

LAMONGAN – JATIM, Mitrabratanews.com – Dalam sebuah operasi cepat, Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tersangka, Yusa Cahyo Utomo (35), yang diketahui sebagai adik dari korban, Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa motif dibalik tindakan keji ini adalah rasa tersinggung pelaku setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban.
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina dengan tujuan meminjam uang, namun permintaan Yusa untuk meminjam uang ke Kristina di ditolak, akhirnya Yusa pulang dengan raut wajah malu dan merasa terhina.
Perasaan tersinggung ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan brutal tersebut ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers yang digelar pada hari penangkapan.
Aksi kejam itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Yusa kembali mendatangi rumah Kristina dan menunggu kedatangan korban yang keluar menuju dapur. Pada saat itulah, dengan brutal, dia menghabisi Kristina menggunakan martil.
Mendengar teriakan Krisitina, suaminya, Agus Komarudin, bergegas keluar untuk memeriksa. Tragisnya, Agus juga menjadi korban kebengisan Yusa. Tidak berhenti di situ, Yusa menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga merenggut nyawanya.
Setelah melakukan tindakan sadis tersebut, pelaku mengambil barang berharga dari rumah, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di Lamongan.
Polisi yang menginvestigasi di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan Yusa. akhirnya yusa berhasil ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya menggunakan tembakan.
Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas harus diambil karena dia berusaha melawan saat ditangkap,jelas Kapolres Kediri.
Akibat perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat menghukum pelaku dengan hukuman maximal berupa hukuman mati.
Kasus ini merupakan tindakan keji dengan motif yang sangat mengerikan. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,tegas AKBP Bimo.(Pras Dwi)





