Polda Jatim Tangkap Pelaku Peretasan Website ITS dan Pemprov Jatim
SURABAYA-JATIM, Mitrabratanews.com – Subdit V Direskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku peretasan terhadap website universitas dan pemerintah yang terjadi semenjak beberapa bulan yang lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku peretasan website yaitu AT dan DS di tempat berbeda.
Sekira bulan Februari 2023, pihak Institute Teknologi Surabaya (ITS) mendapati sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.
Peretasan terhadap website ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian). Kemudian Pihak ITS melaporkan peristiwa peretasan itu kepada Polda Jatim.
Dari serangkaian penyidikan, pada tanggal 28 Maret 2023 penyidik melakukan penangkapan terhadap Tersangka AT yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/ di Dsn. Sinabe Kel./Ds. Mundu Mesigit Kec. Mundu Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh Tersangka AT.
“Tersangka AT melakukan peretasan terhadap website pemerintahan sejak tahun 2018, Awalnya Tersangka AT melakukan peretasan website hanya untuk keisengan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Rabu (31/5/2023) siang.
“Tersangka AT memiliki kemampuan untuk melakukan peretasan secara otodidak dari bergabung di beberapa grup hacker. Tersangka AT telah berhasil meretas puluhan website pemerintah (go.id dan ac.id) beserta
subdomainnya untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Tersangka AT melakukan peretasan terhadap website milik Intitute Teknologi Surabaya ini atas pesanan oleh DPO berinisial J yang memesan website yang telah diretas yang dihargai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per website.
Dari Tersangka Sdr. AT, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Samsung, warna merah, model Galaxy A04, 1 (satu) set Uni PC rakitan warna hitam untuk pertasan dan 1 (satu) unit layar monitor merek samsung.
Sementara untuk tersangka DS alias MA alias MC berhasil ditangkap pada 7 mei 2023 di perumahan Kana Park Yuma Kel/Ds. Babat, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten. DS karena diduga keras melakukan peretasan terhadap website https://jatimprov.go.id.
Website https://jatimprov.go.id/
tersebut adalah website resmi milik Pemprov Jatim. Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana informasi terkait struktur organisasi,
dokumentasi kegiatan, pengelolaan anggaran daerah, pengaduan masyarakat, dll.
“Motifnya sama yaitu merubah tampilan halaman website menjadi landing page(halaman awal) website slot88 (website perjudian). Fakta hasil Penyidikan Tersangka Sdr. DS alias MA alias MC pernah dihukum karena meretas website Bawaslu RI pada tahun 2018. DS ini pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja,” tutur Dirmanto.
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Tersangka DS merupakan salah satu admin dari grup hacker. Ds merupakan mentor bagi beberapa hacker yang tergabung
dalam grup hacker dan DS juga pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di
grup hacker.
“Tersangka DS sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id),” tandasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasi disita dari tersangka DS yaitu 1 (satu) unit PC komputer, 1 (satu) unit HP Pocco warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi Note 12 warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung Fold warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Azus Tufs Gaming.
“Kedua Tersangka AT dan DS dijerat UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 Ayat (1), Jo Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 50, dengan ancaman Penjara maksimal 8 tahun kurungan, denda 2 milyar,” pungkasnya. (dap)