Gresik Online Produktif News Mengutuk Tindak Penganiayaan Terhadap Rekan Wartawan

MAJALENGKA-JABAR, Mitrabratanews.com – Aksi Premanisme kembali menimpa Jurnalis, kali ini dilakukan oleh oknum Ormas di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang telah mencederai Serta melecehkan profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

Kejadian tersebut ketika Soleman Wartawan Fokus Berita Indonesia dan rekannya akan melakukan klarifikasi terkait Bendera Merah Putih yang sudah rusak/sobek didepan kantor Desa Mekarwangi, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas Pemuda Pancasila Setempat, bahkan terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan penyerangan secara Verbal dengan keluar kata-kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Majalengka dengan No STPL/378/VI/2021/JBR/RES MJL.

Chandra Firstianto Ketua Pengurus Gresik Online Produktif News atau di Singkat GOP News sebuah komunitas wartawan Pokja Polres Gresik mengutuk keras kejadian penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, wartawan adalah bagian dari penjaga Demokrasi negara ini, kontrol sosial masyarakat dan tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai terjadi penganiayaan secara fisik, Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Chandra

Lebih lanjut, Chandra meminta kepada rekan-rekan jurnalis dimanapun berada agar jangan pernah takut dengan intimidasi dari siapapun jika tugas liputan yang kita lakukan sudah sesuai dengan kode etik dan UU Pers no. 40 tahun 1999.

” Kami rekan-rekan dari GOP News berharap pihak yang berwajib segera bertindak untuk menangkap dan memproses secara hukum para pelaku intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada rekan-rekan jurnalis yang lain.”pungkasnya. (Ivn)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!