Kurangi Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Akur Bareng Nelayan

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – 23 Mei 2025, Sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan menggelar kegiatan Rembuk Akur Bareng Nelayan untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan cantrang.
Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip, dan Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, pada Jumat (23/5/2025).
Plt Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, dalam sambutannya menjelaskan bahwa cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.
“Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal—kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang, dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, lanjut dr. Alif—sapaan akrab Plt Bupati Gresik—Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.
“Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.
Suami dari dr. Shinta Puspitasari itu menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan, dan ruang dialog. Ia berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

“Terima kasih atas segala dukungan, masukan, dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan sebagai berikut:
1. Nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam.
2. Alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan.
3. Perahu yang digunakan akan ditahan selama 7 (tujuh) hari, dan berlaku kelipatan jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama.
Selain Plt Bupati Gresik, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) TNI AL, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gresik, serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Misbahul Munir, Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro, Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Banyuurip Ihwanul Haris, Kepala Desa Pangkah Wetan Syaifullah Mahdi, Kepala Desa Pangkah Kulon Ahmad Fauron, serta Kepala Desa Ngemboh Ana Mukhlisah. (dvd)