Ketua LSM Jawa Timur, Apresiasi Kinerja Kejaksaan Sidoarjo

SIDOARJO – JATIM, Mitrabratanews.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penahanan terhadap empat tersangka P, E, R dan satu petugas lapangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Provinsi Jatim tahun 2022 pada pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman, Kamis (12/09/2024).
Kasus korupsi ini terkuak atas aduan dari masyarakat melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di gawangi oleh Indra Susanto sebagai ketua Wilayah Jawa Timur, Ketua LSM Sidoarjo Sapto Bersama Arif selaku Sekretaris.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menindak lanjuti laporan kami sampai tuntas. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala Pokmas lainnya,” ujar Indra selaku Ketua Jatim
Harapan saya, kasus seperti ini jangan sampai terjadi kembali di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kalau masih ada yang main-main, kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan menindaklanjuti atau memberantas semuanya yang merugikan negara maupun masyarakat,”Tegas Indra.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua Ketua Pokmas P, E dan dua rekanan swasta R dan petugas lapangan atas pekerjaan pembangunan saluran air di jalan Jeruk dan jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman dengan anggaran masing-masing senilai Rp. 227.229.000 yang berasal dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, penyidik menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan ditemukannya bukti tersebut, kami menaikkan status ke empat orang ini dari saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,”ucap Jhon Franky.
Dikatakan Franky, paket pekerjaan saluran air yang berlokasi di jalan Jeruk hanya dikerjakan 30 persen saja dan pekerjaan saluran di jalan Kelapa tidak dikerjakan alias fiktif.
“Oleh para tersangka ini, saat dana turun tidak digunakan untuk membangun namun digunakan untuk keperluan pribadi dan negara mengalami kerugian Rp 400 Juta,”lanjut Jhon Frangky.
Penyidik melakukan penahanan terhadap empat pelaku P dan E selaku ketua Pokmas dan R selaku rekanan swasta juga 1 petugas lapangannya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ditambahkan Kasi Pidsus, meski nilai korupsi tidak besar namun perbuatan tersangka telah merugikan masyarakat luas dan negara.
“Keberadaan saluran irigasi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat dan negara,”pungkas Jhon Frangky. (Red)





