Bareskrim Mabes Polri Kembali Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Panceng Gresik

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri kembali menggerebek lokasi tambang galian C yang diduga ilegal yang ada di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya penggerebekan serupa pernah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di wilayah yang sama pada tahun 2024. Saat itu penggerebekan dilakukan oleh tim subdit 3 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang kemudian menetapkan 3 orang tersangka yang melakukan penambangan ilegal di 3 area desa yang berdekatan yaitu desa Ketanen, Pantenan dan Banyutengah yang berada di kecamatan Panceng, kabupaten Gresik.
Dalam penggerebekan Senin kemarin, polisi langsung menghentikan total aktivitas penambangan karena diduga tidak memiliki izin resmi dengan memberi garis kuning (police line) dilokasi tambang dan di alat berat yang ada dilokasi. Sejumlah pekerja, dan orang yang berada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal turut dibawa untuk diperiksa oleh petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut dan dibawa ke Mapolsek Panceng untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim dari Dittipidter Mabes Polri.
Kapolsek Panceng, AKP Khoirul Alam saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah orang usai penggerebekan dilokasi tambang tersebut. Namun, Khoirul mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang diperiksa.
“Memang benar ada pemeriksaan oleh tim Bareskrim mabes Polri tapi berapa jumlah orang yang diperiksa saya belum tahu,” Ujarnya saat dikonfirmasi.
Perwira dengan pangkat tiga balok dipundak ini mengatakan bahwa Polsek Panceng hanya memfasilitasi tempat saja, yang memeriksa langsung tim dari Bareskrim Polri.
Saat ini tim dari Dippidter Bareskrim Mabes Polri masih meminta keterangan dari saksi-saksi guna mendalami dan menyelidiki adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku penambang galian C ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam aktifitas tambang ilegal tersebut. (Chan)





