Kejari Sabang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Aneuk Kota Sabang

SABANG – ACEH, Mitrabratanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sepertinya semakin serius mengusut dugaan korupsi pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Aneuk Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.
Hal ini terlihat dari dilakukannya pengembangan penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA yang berada di kecamatan sukajaya ini dan memeriksa hingga 13 orang yang diduga terlibat didalamnya.
Selama 2 bulan penyelidikan terhadap ke-13 orang yang di duga terkait dan berkas dokumen yang didapat, tim penyidik kejari sabang mencium adanya indikasi penggelembungan harga.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejari Sabang melalui kasi intel Jen Tanamal, SH dalam Siaran Persnya, Rabu (18/3/2022) menyebutkan bahwa kajari Sabang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhitung sejak rabu 16 maret 2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran negara/daerah hingga 4,85 milyar.
Pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000,- .
Dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya.

Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan ekspos tim jaksa penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah.
Pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Lebih lanjut, dalam siaran pers yang masuk ke meja redaksi Mitrabratanews.com, tim penyidik kejari sabang sepakat kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.
Bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah. (Red/ivn)





