Diduga Tak Memiliki Izin, PSDKP Tindak Tegas Kapal 20 GT di Perairan Bawean Gresik

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com –
Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Lamongan melakukan penindakan tegas terhadap kapal KM Usaha Jaya 3 berukuran GT 20 saat beroperasi di perairan pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal berangkat dari Bancar Kabupaten Tuban pada Senin (7/9/2026), Kapal yang dinakhodai pria berinisial MSK dengan 30 awak ini sempat melakukan aktifitasnya dan memperoleh ikan campuran di perairan tersebut.
Kepala Satwas PSDKP Lamongan Didik Cipto Suryono saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan ini merupakan hasil Patroli Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 02 yang medeteksi aktifitas kapal ikan yang diduga tanpa dilengkapi izin yang berlaku di lokasi sekitar 6,5 nautical mile (NM) barat laut dari Pulau Bawean, Gresik.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan dugaan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap purse seine pelagis kecil tanpa memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
“Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 06.52 WIB dilokasi. Kapal diketahui tidak dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, kapal juga tidak memiliki VMS saat diperiksa,” kata Didik, Kamis (10/9/2026).
Menurut Didik, temuan tersbut menjadi dasar PSDKP melakukan pengamanan sementara terhadap kapal KM Usaha Jaya 3 yang kemudian dibawa ke Satwas PSDKP Lamongan di Kecamatan Brondong, Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut.
Didik juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dokumen, kapal memiliki sejumlah dokumen seperti SIUP, SIPI, SKKPI, Surat Ukur, Pas Besar dan e-BPKP. Namun, Petugas menemukan masa berlaku SIPI hanya sampai 31 Desember 2025, sedangkan SKKPI berlaku hingga 31 Desember 2024.
“Atas temuan itu, Kapal KM Usaha Jaya 3 diduga melanggar Pasal 359 Ayat 3 huruf g angka 1 PP No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ancaman sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga persyaratan perizinan dipenuhi serta denda administratif mencapai Rp50 juta,” pungkasnya. (Rok)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!