Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

SIDOARJO-JATIM, Mitrabratanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (21/10/2023) lalu. Modus pelaku mengganti barcode dan plat nomor untuk membeli bbm subsidi di SPBU dan dijual kembali.
Petugas memergoki W.R.K pengemudi mobil Box Mitsubishi L300 hitam Nopol B 9576 TQA sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi di salah satu SPBU daerah Waru, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Setelah petugas melakukan pengecekan, di dalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Atas temuan itu, petugas membawa pengemudi berikut kendaraannya diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka W.R.K mengaku hanya sebagai pekerja yang disuruh Sdr S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi. W.R.K diberi uang Sdr S untuk modal Rp4 juta. W.R.K mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap 1000 Liter yang berhasil dibeli,” kata Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro dalam press rilisnya, Sabtu (28/10/2023).
Taruna Akpol angkatan 98 ini juga mengungkapkan, W.R.K sebelum tertangkap mengaku baru bekerja 5 hari dan telah 1 kali mendapatkan upah dari S.
“Setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut W.R.K mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang didalamnya terdapat BBM Jenis Bio Solar sebanyak 900 liter, 9 buah Plat Nomor kendaraan, 18 buah Barcode My Pertamina, Uang Tunai senilai Rp1.181.000.
Lebih lanjut, Kombes Pol Kusumo menjelaskan, Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar,” pungkasnya.(ivn)