Diduga Tak Memiliki Ijin Transportir dan Ijin Penjualan BBM, PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) Nekat Jual Solar Ilegal

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Peredaran BBM ilegal diwilayah Jawa Timur khususnya jenis solar semakin hari semakin marak saja. Banyak bermunculan Perusahaan-perusahaan baru yang tak memiliki ijin baik ijin pengangkutan (transportir) maupun ijin Niaga Umum (INU) untuk penjualan BBM yang resmi dari Pemerintah khususnya dari Pertamina tapi perusahaan-perusahaan ini tetap saja nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut tanpa takut tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hal ini yang dilakukan oleh PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) milik Sriwahyuni yang diduga tak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin penjualan BBM yang resmi. Hal ini terbukti dari beberapa kasus yang sudah menimpah perusahaan ini, dimana truk tangki milik PT Fortuna Lentera Abadi sempat ditangkap karena diduga tak memiliki ijin dan mengambil solar ilegal dari beberapa lapak solar ilegal yang ada diwilayah Jawa Timur.
Informasi terbaru meski sudah terkena beberapa kasus hukum di beberapa tempat tapi truk solar milik PT FLA masih saja terpantau mengambil solar dari lapak ilegal diwilayah Kedewan Bojonegoro yang diduga milik pemain solar ilegal berinisial “JN” yang solarnya diambil dan dijual ke PT Adhi Karya yang berada di wilayah pelabuhan JIIPE kecamatan Manyar, kabupaten Gresik. Kamis (13/02/2025) siang.
Saat ditanya awak media, sopir truk berinisial HRT mengakui bahwa dia mengambil solar dari lapak solar ilegal yang berada di daerah Kedewan Bojonegoro yang infonya milik “JN” yang kemudian solar tersebut dikirim ke perusahaan yang ada di wilayah JIIPE Manyar. Solar tersebut tidak disertai manifest atau surat keterangan asal barang dari Depo yang resmi tapi hanya disertai surat jalan dari pihak perusahaan saja.

“Aku njupuk solare nang lapak Kedewan Bojonegoro mas, nang lapake Joni trus tak kirim Nang JIIPE Manyar,”kata HRT. Saat ditanya lagi soal legalitas unit dan legalitas solarnya HRT menjawab “Legalitas opo mas wong njupuk solare Nang lapak kok takok surat resmi,”tambah HRT kepada awak media mitrabratanews.com
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi legalitas perusahaan kepada salah satu pihak pengurus armada PT FLA berinisial “TN” yang diduga oknum anggota Polda Jatim ini awalnya mengatakan bahwa ijin PT FLA sudah lengkap, tapi saat diminta menunjukan surat ijin tersebut “TN” tidak kunjung bisa menunjukan, bahkan saat ditanya soal kasus hukum yang sudah menimpah PT FLA dibeberapa daerah “TN” mengaku tidak tahu menahu dan merasa dibohongi oleh pihak PT FLA.
Mungkin karena merasa ada backup dari oknum anggota Polda makanya PT FLA berani beraktifitas dan merasa kebal hukum meski tak mengantongi surat ijin. Hingga saat ini kegiatan ilegal ini terus berjalan seakan akan aman dari tindakan aparat penegak hukum baik dari Polres setempat maupun dari Polda Jatim.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) ini jelas-jelas telah melanggar UU Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang penimbunan BBM solar bersubsidi. Pasal ini mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Dari kasus ini masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera bergerak dan menindak para pelaku BBM ilegal ini agar masyarakat terutama negara tidak semakin dirugikan oleh perbuatan para pemain BBM ilegal. Bersambung. (TIM)





