Di iming-iming Bantuan Sembako Tiap Bulan, Sepasang Lansia Korban Penipuan Di Gresik Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
GRESIK, Mitrabratanews.com – Sepasang lansia di kecamatan Sidayu Kabupaten gresik terancam kehilangan rumah dan sebidang tanah peninggalan orang tuanya, hal ini terjadi karena ketidaktahuan sang pemilik yang di iming-iming bantuan sembako tiap bulan oleh mantan bos tempat bekerja sang anak untuk meminjamkan sertifikat rumah dan tanahnya namun justru dijual ke orang lain.
Bermula pada tahun 2008 silam, korban adalah suami istri lansia bapak Ripan(81) dan ibu munawaroh(58) bertempat tinggal di sidayu yang sudah kenal baik dengan mantan bos tempat anaknya bekerja berinisial MR(57) asal kebomas, berdalih akan membantu melunasi hutang korban senilai 1,5juta di koprasi di daerah Bungah, namun bantuan sang mantan bos ini mempunyai syarat yaitu bersedia meminjamkan sertifikat untuk diajukan ke salah satu bank di gresik dan ketika pinjaman tersebut cair pemilik sertifikat yang kondisi ekonominya kurang mampu diiming-imingi MR akan di berikan bantuan sembako tiap bulannya hingga pinjamannya di bank lunas.
Karena merasa hutang budi hutangnya akan dilunasi MR, korban meminjamkan 2 sertifikatnya kepada MR untuk diajukan pinjaman modal usaha ke BRI Gresik dan Bank Lain, proses pengajuan berjalan lancar dengan Ripan dan Munawaroh sebagai kreditur Bank tersebut, dan uang pencairan dari Bank di gunakan oleh MR untuk tambahan modal usaha.
Bantuan sembako hanya berjalan beberapa bulan saja, Namun setelah pinjaman di bank tersebut dilunasi pada tahun 2012 sertifikat tidak dikembalikan, akan tetapi MR mengajukan pinjaman lagi dengan sertifikat tersebut ke Bank Lain, kali ini kedua Lansia Ripan dan Munawaroh diajak MR ke salah satu Notaris di gresik untuk diajak tanda tangan dengan dalih tanda tangan tersebut di gunakan untuk pelunasan di Bank BRI Gresik, tanpa menaruh curiga dan tanpa di dampingi anaknya, korban percaya dan mendatangi notaris tersebut.
Belakangan setelah beberapa tahun, ada seseorang yang mengaku pemilik baru mendatangi rumah kedua Lansia ini dan memberitahukan untuk segera mengosongkan rumahnya karena rumah tersebut sudah di belinya. Karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut kedua Lansia korban penipuan MR menolak mengosongkan rumah.
Korban beberapa kali mendatangi kediaman lama MR untuk konfirmasi, namun MR tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini, korban yang dalam kondisi kesehatannya kurang baik ini ketika hendak mengecek sertifikatnya ke kantor BPN gresik tanpa sengaja bertemu ibu Efawany Emiliyah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya (04/21).
Atas dasar rasa kemanusiaan kemudian ibu Efawany berniat membantu proses pengembalian Hak kedua Lansia tersebut serta memberikan informasi peristiwa ini kepada beberapa awak media.
Ibu Efawany memberikan keterangan “saya secara sukarela akan membantu mendampingi korban untuk menuntut haknya kembali karena kondisi kesehatan korban kurang baik kasihan jika harus mengurusnya sendiri, langkah selanjutnya akan segera kami dampingi untuk mengadukan ke Polres Gresik Atas tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan MR, kemudian akan kami ajukan ke PTUN untuk pembatalan sertifikat yang di pegang pemilik baru” tambah Efawany. (ivn)