Bejat..!!! Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tirinya Sendiri di Tangkap Polres Gresik

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Perbuatan bejat ayah tiri yang mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial MFS laki-laki berusia 33 tahun, warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap petugas pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri saat petugas datang. Namun, berkat kesigapan anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, tersangka berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kinerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Modus operandi, korban di bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Korban di paksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kapada korban.

“Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polres Gresik menggelar konferensi pers penangkapan pelaku berinisial MFS (33) dalam kasus pencabulan anak tiri.

Korban dalam kasus ini adalah CM, masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis. Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu, mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan perbuatannya, dan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaos hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.

Polres Gresik juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

“Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga. Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana,” tegasnya. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!