Seorang Mucikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi via Michat di Sebuah Apartemen di Gresik

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Satreskrim Polres Gresik tetapkan seorang mucikari sebagai tersangka dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.

“Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat,” terang Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali ‘main’. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.

“Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat,” tegasnya lagi.

Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul.(ivn)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!