Begini Kata Pakar Hukum Zaibi Susanto Tentang Perkara Sa’id Lukman Dengan Pihak RS. Mitra Kota Baru Jambi
JAMBI, Mitrabratanews.com – Said Lukman Al Hasny adalah ahli waris yang sah dari lahan parkir Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi berdasarkan Putusan Perdata pengadilan negeri jambi tahun 1963. Tetapi sebagai Ahli Waris Said Lukman Al Hasny merasa dirugikan oleh tindakan Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi.
Hal ini dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun nya Rumah Sakit Mitra hingga saat ini tanpa memberikan kompensasi apa-apaan kepada dirinya sebagai ahli waris lahan tersebut.
Menurut Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris mengatakan bahwa kasus ini terjadi berawal saat ibu Erna mempunyai lahan di sini dengan alas Hak Sertifikat, tetapi setelah saya pelajari ternyata Sertifikat itu sudah dibeli dari Abdurahman Bin Haji Usman.
Abdurahman Bin Haji Usman sendiri adalah pihak yang sudah dikalahkan oleh datuk saya di putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 1963 ungkap Lukman. Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun hingga saat ini.
“Dari awal saya sudah ingatkan kepada pihak Rumah Sakit Mitra, bahwa tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna, karna didalam sertifikat yang saya miliki lahan tersebut adalah milik saya,”tutur Lukman.
“Namun pihak Rumah Sakit Mitra sama sekali tidak bergeming,”tambah Lukman
Akhirnya Lukman menempuh jalur hukum agar tanah atau lahan yang saat ini digunakan oleh Rumah Sakit Mitra sebagai lahan parkir kendaraan kelurga pasien Rumah Sakit itu bisa kembali lagi kepadanya.
Diketahui dari pemilik lahan Said Lukman Al Hasny, Selama ini tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadi nya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi yang sudah digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.
Segala usaha telah dilakukan Lukman agar tanah waris nya tidak lagi digunakan oleh Rumah sakit Mitra. Sebaliknya perwakilan dari Pihak Rumah Sakit Mitra mengatakan bahwa lahan yang diduduki merupakan hal yang sah di mata hukum. Pihak Rumah Sakit memberi pernyataan bahwa mereka telah memiliki sertifikat yang baru. Rabu (25/09/2024).
Menurut pakar Hukum Perdata Zaibi Susanto SH, MH saat ditemui di kantor law Firm Zaibi Susanto mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh Lukman Al Hasny selaku ahli waris dengan Pihak Rumah Sakit Mitra masuk dalam “Bezit” yang dimana keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi bahwa lahan atau tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna, jadi menguasai suatu tanah atau lahan belum tentu adalah pemiliknya yang sejati.
“Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah dipandang sebagai orang yang menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya,”ungkap Zaibi Susanto.
Pengertian bezit mendekati atau hampir sama dengan pengertian hak milik (eigendom). Bedanya pada eigendom lebih menunjukkan suatu hubungan hukum dengan pemiliknya, sedangkan pada bezit lebih menunjukkan adanya hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya. Selain itu pada eigendom, seseorang dapat bertingkah sebagai pemilik (eigenaar) suatu benda karena ia memang pemiliknya.
“Tetapi, ada juga yang bertindak atau bersikap seakan-akan ia pemilik suatu benda tanpa diketahui apakah ia pemilik sesungguhnya atau bukan. Kalau ia memenuhi persyaratan telah ditentukan, maka ia akan memperoleh perlindungan hukum sebagai penguasa (bezitter) tanpa wajib membuktikan haknya,”imbuh Zaibi Susanto.
Mengambil Hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya. Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat dikenakan pasal 385 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,”pungkas Zaibi. (Red)