Tiga Orang Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga orang pengurus yayasan pondok pesantren Al Ibrohimi, Manyar Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Ketiga orang pengurus Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, dan Muhammad Rozikin, selaku Ketua Santri atau biasa dipanggil Lurah Pondok.

Penetapan ketiga tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang kuat serta hasil perhitungan nilai kerugian keuangan negara dari BPKP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda saat menyampaikan penetapan status tersangka kepada tiga orang pengurus Pondok Al Ibrohimi, Manyar, Gresik di kantor Kejari Gresik (11/02/2026) siang.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin, Rabu (11/2/2026) Siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik, ketiga tersangka langsung menjalani penahan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, langsung digiring ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik pada sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik.

Sementara itu, satu tersangka MZR alias Gus Rosyid menjalani tahanan rumah karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan saat ini sedang mengalami sakit serius dan tidak mampu menjalani aktivitas normal.

“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR (Gus Rosyid-red) saat ini masih dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” jelas Alifin.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim disebutkan proyek telah selesai.

Tim penyidik juga menemukan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus pondok.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya memperoleh indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, pengusaha jasa konstruksi hingga pengurus Ponpes Al Ibrohimi.

Laporan awal adanya dugaan tindak korupsi ini diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 dari orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang melaporkan bahwa dana hibah digunakan tidak sesuai proposal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (Chan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!