Tiga Lokasi Tambang Ilegal di Wilayah Wringinanom Digrebek Polres Gresik Bersama Polisi Militer

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Tiga lokasi tambang galian ilegal yang berada di atas lahan milik TNI AL di Desa Kepuhklagen Kec. Wringinanom Kab. Gresik digrebek oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bersama Polisi Militer (PM). Kamis (12/09/2024) Siang.
Tiga lokasi tambang ilegal tersebut saat digerebek semuanya sedang aktif melakukan aktifitas penambangan.. Dilokasi ditemui ada beberapa truk yang sedang muat dan sudah berlalu lalang membawa meterial galian. Begitu tahu ada mobil aparat datang dilokasi para pekerja tambang yang ada di lokasi berusaha untuk kabur.
Sebelumnya aktifitas tambang ini sempat diprotes dan dihentikan oleh warga desa kepuhklagen karena aktifitas truk pengangkut meterial yang melintasi jalur utama desa menimbulkan polusi udara dan kerusakan jalan dan rumah warga serta merusak lingkungan disekitar desa. Puncaknya pada tanggal 9 September 2024 warga melakukan demo di balai desa Kepuhklagen.
Penggerebekan tambang ilegal ini sendiri dilakukan oleh Satreskrim unit tipiter Polres Gresik didampingi oleh anggota Subdenpom V/4-2 (CPM) Gresik karena diduga ada keterlibatan oknum TNI yang menjaga lokasi tambang.
Informasi yang kami terima dari narasumber dilapangan menyebutkan penggerebekan ini dilakukan pada siang hari sekitar pukul 11.00-13.00 wib. Penggerebekan ini dilakukan di tiga lokasi tambang ilegal, yaitu tambang Milik SPR, dr.ANS dan MTS.
Dari penelusuran awak media dilapangan menemukan data bahwa pelaku penambangan berinisial SPR adalah pensiunan KSAL sedangkan satu pelaku lagi dr.ANS saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KONI Gresik dan satu pelaku lainnya berinisial MTS yang.merupakan penambang lama yang ada di wilayah Gresik Selatan.

Lokasi tambang itu sejak lama memang diduga tak berijin dan sudah beberapa kali di laporkan ke Polres maupun ke Polda Jatim tapi belum ada tindakan hukum yang jelas dan saat penggerebekan kemarin sangat mengejutkan para pekerja tambang yang ada dilokasi.
“Pas aparat teko sopir trek, ceker karo operator semburat podo mlayu Kabeh mas,”ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai oleh awak media. Narasumber juga mengatakan bahwa ada beberapa orang tambang yang di bawa oleh aparat kepolisian.
MTS salah satu pemilik tambang yang ikut digerebek saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa lokasi tambangnya saat digerebek sedang tidak bekerja. “Lokasiku gak jalan mas, wes tutup pirang Dino dadi pas digerebek gak Ono aktifitas,”jawab MTS saat menjawab konfirmasi dari salah satu awak media melalui saluran telpon.
Satreskrim Polres Gresik sendiri saat di konfirmasi oleh awak media melalui telpon maupun pesan WA tidak merespon bahkan terkesan tertutup terkait penggerebekan Tiga lokasi tambang ilegal tersebut.
Hingga saat berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Polres Gresik terkait berapa orang yang sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku ini jelas-jelas telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Millyar.
Masyarakat berharap agar penggerebekan tambang ilegal ini ditangani dengan serius dan ditindak dengan tegas agar para pelaku bisa dijerat dan di proses secara hukum. (Red)





