Tersandung Laka Maut, Seorang LC Cantik Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Gresik Minta Keringanan

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com -Seorang perempuan cantik asal Manukan Kulon Surabaya Bellinda Anastasha Putri, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tersandung kasus kecelakaan maut, Selasa (11/7/2024).

Bellinda diadili karena dianggap akibat kelalaiannya hingga menyebabkan korban laki-laki bernama Achmad Rizki Winarno tewas dalam kecelakaan pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Wanita 20 tahun yang diketahui seseorang yang berprofesi sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu akhirnya dituntut 3 tahun penjara.

Bellinda terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu saat sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Paras Setiyo dihadapan ketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina.

Jaksa Paras menguraikan berkas tuntutannya, menurutnya pada saat kejadian sekira pukul 01.30 WIB Bellinda berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Bellinda hendak beli nasi, pada saat itu Bellinda tidur di kos-kosan sang kekasih.

Dilokasi yang sama, korban melaju dari arah timur menuju kebarat. Sedangkan Bellinda melaju dari arah barat menuju ketimur. Kebetulan pada saat itu ada orang telepon.

Akhirnya handpone diambil dan diangkat telepon dari seseorang sambil pegang setir mobil, akhirnya kecelakaan tak bisa dihindarkan.

Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan.

Keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. “Menuntut 3 tahun penjara,” tegas Paras Setiyo, selasa (11/6/2024)

Paras menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman salah satunya, perbuatan Bellinda mengakibatkan menghilangkan orang lain dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban.

“Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” ujar Paras.

Kemarin, Selasa 11 Juni 2024 Bellinda menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.

“Dalam sidang tersebut, membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa Bellinda. Salah satunya adalah kooperatif selama persidangan. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan,” katanya.(Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!