Terkesan Berjalan di Tempat, Bunda Sofi Kembali Pertanyakan Kasus Yang Melibatkan Direktur CV. Anjangsana

GRESIK,JATIM, Mitrabratanews.com – Umi Kulsum (44), yang biasa dipanggil bunda Shofi terpaksa kembali mempertanyakan laporannya atas kasus mantan suaminya AH (43) seorang Direktur CV. Anjangsana Utama, atas dugaan penggelapan penjualan barang sengketa harta gono gini berupa mobil Pajero ke Polres Gresik, Kamis (1/7/2021).

Mobil Pajero bernopol W 500 GA yang menjadi objek harta gono gini perkara perceraian yang belum selesai proses hukumnya dijual oleh AH tanpa sepengetahuan Bunda Sofi mantan istri AH.

Menurut keterangan bunda sofi pada awak media, Unit mobil Pajero Nopol W 500 GA sudah dijual oleh AH dengan alasan untuk membayar hutang CV. Anjangsana Utama atas kerugian pekerjaan proyeknya. Padahal, mobil tersebut merupakan harta gono gini yang belum selesai proses hukumnya, dan keuangan perusahaan dalam kondisi yang sehat.

CV. Anjangsana Utama di tegaskan oleh Bunda Sofi mempunyai banyak saldo di tabungan, namun dimutasi ke rekening pribadi AH sebagai kontraktor, lantas Bunda Shofi sebagai komanditer dan pemilik saham 50 % dari CV. Anjangsana Utama sudah 3 kali memberikan somasi AH untuk melaporkan pembukuan keuangan perusahaan.

Namun AH diduga dengan sengaja tidak memberikan laporan keuangan tersebut, bertujuan untuk menutup-tutupi aliran dana perusahaan baik hasil laba pekerjaan maupun hasil penjualan Mobil yang di sengketakan.

Bunda Shofi bahkan menunjukkan bukti kontrak proyek-proyek yg di kerjakan CV. Anjangsana Utama dari tahun 2013 sampai dengan 2019 total yang dikerjakan bernilai hampir 10 milyar.

“Kasus penggelapan satu unit mobil Pajero, Nopol W 500 GA dilakukan sekitar bulan januari 2021, telah saya laporkan ke Polda Jatim, namun dilimpahkan ke Polres Gresik. Sebab, mobil tersebut benar harta bersama yang diperoleh di masa pernikahan bersama. Namun, mobil tersebut telah dijual sepihak oleh AH” ujar Bunda Shofi.

“Bukti lapor pidana dugaan penggelapan sudah dilakukan pada 14 Januari 2021 di Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik. Tapi sampai saat ini saya merasa belum ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara yang saya laporkan, bahkan membiarkan mobil yang disengketakan berkeliaran dan berpindah tangan, saya hanya berharap hukum di Negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku, saya telah melampirkan data pembeli mobil yaitu warga Lamongan pada 15 Januari 2021,” tambah umi kulsum.

“Sudah 5 bulan dari sekarang kasusnya saya laporkan, saya berharap penyidik Kepolisian benar-benar serius menuntaskan parkara  secara cepat, profesional dan adil sehingga anak-anak kami yang tidak pernah di nafkahi ayahnya bisa tenang,” tegasnya. (Ivn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!