Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang

TANGERANG KOTA – BANTEN, Mitrabratanews.com – Seorang pria berinisial A (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho.

Zain menjelaskan, awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.

Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah dalam keadaan jebol. Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp. 20 juta. Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

Barang bukti alat yang dipakai pelaku dan ratusan slop rongkok berbagai merk yang berhasil diambil dari dalam minimarket.

“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ujar Zain.

Saksi pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun berhasil ditangkap.

“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Zain. (Red/Chan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!