Selayang Pandang, LBH Sebagai Pintu Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Oleh:
A.Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum Mitrabrata News.

Mitrabratanews.com – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) sebagai bentuk pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin dan termajinalkan (legal empowerment of the poor), Adnan Buyung Nasution sebagai pencetus LBH pada tahun 1969 yang dipresentasikan didepan Konggres Peradin III (Persatuan Advokat Indonesia) merupakan tonggak awal sejarah lahirnya YLBHI ditahun 1970 hingga menjadi sebuah Pergerakan bantuan hukum.

Adnan Buyung Nasution akhirnya dijuluki sang pendekar hukum bersama pejuang LBH lainnya seperti A. Patra Zen, Lukman Wiriadinata, Nani Razak hingga Yap Thiam Hien bersama-sama menegakkan LBH ibarat harus berdarah-darah, keluar masuk penjara untuk mempertahankan idealismenya dalam upaya penegakan hukum, mengembalikan pada peraturan hukum (rule of law), melakukan penyadaran hukum masyarakat dan melawan kesewenang-wenangan perlakuan oleh Pemerintah dan Penegak Hukum lain terhadap Masyarakat miskin dan masyarakat yang termajinalkan.

Perjuangan panjang LBH bersama Advokat-advokat berjiwa singa siraja hutan tanpa ada rasa takut dalam melawan kesewenang-wenangan semakin mendapat respon positif dari masyarakat karena berhasil meneguhkan keindependensinya dan keperpihakkannya pada masyarakat miskin dan masyarakat yang termajinalkan itu.

Berikut hal ini menjadikan LBH semakin mempunyai ciri khas tersendiri dan sering memposisikan yang konfrontatif dengan Pemerintah.

LBH bergerak terus hingga terlewatinya rezim Orde Baru sampai Reformasi hingga Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011 memutuskan untuk merangkul dalam pergerakan ini dan dijadikan mitra penegak Hukum, LBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum salah satu penjamin akan kebutuhan akses keadilan (acces to justice) serta kesamaan didepan hukum (equality before the law). Jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin ini dilahirkanlah Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sebagaimana UU Nomor 16 tahun 2011 yang telah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5248. Dalam UU ini sebagai payung hukum, UU ini secara rinci dijelaskan Pengertian Bantuan Hukum, Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum beserta syarat dan tata caranya.

Kini Masyarakat Miskin / termajinalkan dan masyarakat sebagai korban kesewenang-wenangan semakin terbuka luas dalam mencari Akses Keadilan secara Gratis/ Cuma-cuma pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (Fjr)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!