Sejumlah Warga Desa Sukoanyar dan Aktifis Anti Korupsi Gresik, Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Kejari

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Geram dengan temuan penyelewengan bansos didesanya, sejumlah warga Sukoanyar kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu siang (2/1/22).

Selain warga Desa Sukoanyar, dalam pelaporan tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis anti korupsi wilayah gresik yang peduli agar permasalahan dugaan rasuah ini segera ditindak tegas.

Usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Gresik, kuasa Hukum Pelapor, Pengacara Hamim mengungkapkan, pelaporan kali ini merupakan bagian dari laporan lain yang sebelumnya sudah disampaikan ke Polda Jatim.

Korupsi bansos desa sukoanyar
Tanda terima bukti dari kejari gresik atas pelaporan dugaan korupsi bansos desa sukoanyar

“Bila dicermati, kasus ini merupakan kasus komunal, kami tidak akan hanya proses di Polda Jatim saja, untuk mendorong penegakan perkara dugaan korupsi di Desa Sukonyar supaya dilakukan proses pidana sebagaimana mestinya, sebagai warga negara, kami berharap kejari Gresik juga bisa lebih Pro aktif,” tutur Hamim.

Masih menurut Hamim, asal muasal masalah bantuan sosial yang terjadi di Desa Sukoanyar, baik itu dana bantuan tunai dan non tunai, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH), dirinya mengaku telah memiliki beberapa bukti pendukung dalam laporannya di Kejari Gresik.

“Beberapa hal yang kami temukan dalam klarifikasi dan konfirmasi, memang ada dugaan penyelewengan dana bansos sesuai dengan alat bukti yang kami miliki. Ada beberapa bukti yang kami miliki, baik itu bukti surat ataupun bukti video audio visual dan audio record,” ungkap Hamim, yang juga anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Bukti yang telah diserahkan sebagai data pendukung ke Kejari Gresik diantaranya terkait dugaan pemalsuan dokumen data verifikasi desa sebanyak 44 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang meninggal dunia / ganda, diduga dipalsukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Kades Sukoanyar.

“Ada bukti penerima KPM meninggal sejak tahun 2018, banyak dan tidak terdaftar di dokumen desa yang menyebut 44 KPM maupun ganda ini dikelola desa. kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi karena tanpa seizin pemilik,” tegas Hamim.

“Muncul data yang meninggal dunia dan masih aktif saat dilakukan pengecekan secara online melalui website Kemensos, tapi pemiliknya tidak dapat bantuan. saya cek hanya beberapa sampel saja, hanya 6 orang yang meninggal dunia sejak tahun 2018 itu tidak tercover di data Kabupaten”, imbuhnya.

“Dugaan yang sangat meyakinkan ada tindak pidana korupsinya. Karena sekian tahun itu dimanfaatkan oleh oknum yang tidak berhak. Itu semua masih dugaan, Ada 20 bukti yang akan kami sampaikan,” katanya.

“Demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum, masalah dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi di Desa Sukoanyar, agar segera ditindak pidana sesuai Undang-undang yang berlaku,” tutup Hamim.

Ditempat terpisah, saat awak media mitrabratanews mencoba menghubungi salah satu mantan kepala desa Sukoanyar berinisial S, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan keterangan dari mantan kepala desa tersebut terkait bansos dimasa kepemimpinannya. (Ivn)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!