Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh PT Cahaya Pratama Energy

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM ilegal oleh PT Cahaya Pratama Energy (CPE) dan mengamankan satu unit truks tangki yang diduga memuat BBM solar ilegal pada Jum’at, 13 Juni 2025, lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Truk tangki PT CPE yang diduga berisi solar ilegal yang diambil dari lapak solar didaerah Bangkalan Madura ini berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di daerah kenjeran Surabaya saat akan mengirim solar ilegal kesebuah perusahaan swasta di Surabaya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan empat orang tersangka dengan inisial : SMJ (37) asal Surabaya, BS (25) asal Tuban, TA (24) asal Bangkalan dan RAD (35) asal Surabaya pemilik PT.CPE.

Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy menjelaskan bahwa tersangka RAD adalah komisaris dari PT.CPE, RAD menghubungi tersangka TA yang merupakan pemilik lapak solar ilegal didaerah Bangkalan Madura untuk membeli solar pada Jum’at 13 Juni 2025.

Setelah itu tersangka RAD dan BS yang merupakan Direktur dari PT.CPE bersama tersangka SMJ yang merupakan karyawan PT.CPE berangkat menuju Desa Bulukagung Kec. Klampis Kab. Bangkalan Madura tempat penimbunan solar bersubsidi berada dengan membawa truck tangki.

Setibanya di gudang solar ilegal milik TA, truk tangki dengan nopol L 8515 UR milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE) tersebut segera mengisi solar sebanyak 5000 liter dari lapak tersebut dengan cara dipompa dari tandon penyimpanan yang ada. Solar tersebut dibayar Rp. 43.500.000,-

“Setibanya disana, Solar yang ada di lapak penyimpanan milik tersangka TA tersebut dipindahkan ke truk tangki Nopol L 8515 UR warna biru putih milik PT CPE sebanyak 5000 liter dengan pembayaran sebesar Rp.43.500.000,” jelas AKBP Edy, Rabu (25/6/2025).

Para tersangka yang berhasil ditangkap dan barang bukti truk tangki biru putih yang memuat BBM Solar ilagal.

Dari hasil penyidikan solar ilegal tersebut disepakati dengan harga Rp.8.700/ liternya. Setelah solar selesai dimuat sesuai kesepakatan maka truk tangki tersebut kembali lagi ke Surabaya melalui jalan raya Kenjeran.

“Disaat yang sama tim unit Resmob dari Polrestabes Surabaya sedang melakukan patroli dan berhasil mengamankan truk berisi 5000 liter solar ilegal dan menangkap para tersangka RAD, BS dan SMJ,”lanjut Kasat Edy.

Setelah berhasil menangkap para tersangka tersebut, penyidik kemudian mengamankan tersangka TA pemilik lapak solar ilegal di desa Bulukagung Kec. Klampis, kab. Bangkalan, Madura. TA mengakui bahwa dirinya adalah pemilik lapak penimbunan BBM jenis solar tersebut. TA mendapatkan Solar tersebut dengan cara bekerjasama dengan oknum pemilik SPBU yang ada di wilayah Bangkalan Madura.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebuah truk tangki dengan nopol L 8515 UR beserta isinya sebanyak 5000 liter solar ilegal, Pompa celup, selang ukuran 2 dim panjang 10 meter, 5 buah HP, mobil pick up nopol M 9815 GB warna putih yang baknya berisi 50 buah jirigen yang berisi tiap jirigen 30 liter dan ditutupi terpal kemudian mobil pick up nopol M 8969 GB warna hitam yang baknya terbuka dengan besi disampingnya dan membawa muatan 5 buah jirigen yang berisi 30 liter/jirigen.

“Dari hasil penangkapan ini, Satreskrim Polrestabes akan segera melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,”pungkas Kasat Reskrim yang didampingi oleh kanit Resmob Iptu Raditya. (Chan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!