Satreskoba Polres Jombang Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal dari Bali

JOMBANG-JATIM, Mitrabratanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali melalui Surabaya dengan tujuan di Jombang, Jumat (20/06/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Satresnarkoba Polres Jombang, Kasat narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa jaringan peredaran minuman keras ilegal ini berawal dari Bali yang dikirim melalui Surabaya dengan tujuan di Jombang.
Dalam penangkapan ini Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.300 botol miras yang dikemas dalam botol ukuran 600ml. Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian khususnya Polres Jombang dalam memerangi peredaran barang terlarang termasuk peredaran minuman keras ilegal diwilayah hukum Polres Jombang.
“Peredaran minuman keras ini menjadi perhatian serius kami, karena banyak tindak kejahatan seperti penganiayaan dan pemerkosaan yang sering kali berawal dari mengkonsumsi minuman keras,”ujar Iptu Bowo.

Pelaku ZA sendiri adalah seorang wiraswasta yang merupakan warga desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. ZA diduga telah mengedarkan miras kepada berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Dalam modusnya ZA memesan barang tersebut melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman dengan menggunakan mobil pick up berwarna putih.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperkirakan bahwa 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang termasuk dikalangan anak–anak muda di Jombang,” tambahnya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal yang ditangkap tersebut mencapai antara Rp.35 juta hingga Rp.40 juta. ZA kini terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran miras ilegal, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp.20 juta.
Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk ikut aktifp berpartisipasi dalam memerangi peredaran miras. “Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya miras,”ujarnya.
“Dengan adanya operasi penangkapan miras ilegal ini, Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,”pungkasnya. (Chan).





