Rumah DP Nol Persen di Bidik KPK, Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil Untuk Pemeriksaan

JAKARTA, Mitrabratanews.com – Program kerja unggulan Rumah Dp Nol Persen yang di gadang-gadang Gubernur DKI Anies Baswedan saat Pilkada DKI 2017 lalu saat dirinya melawan Ahok, dalam pelaksanaanya tersandung masalah dengan lembaga antirasuah (KPK).

Dilansir dari jpnn.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9) besok.

Keduanya akan diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Jakarta Timur yang digunakan Proyek Rumah DP Nol Persen.

“Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9).

Fikri mengharapkan Anies dan pria yang akrab disapa Pras itu kooperatif menghadiri pemeriksaan, karena keterangan kedua pihak itu dibutuhkan untuk membantu KPK membongkar rasuah yang dalam kasus tersebut.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ujar dia.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus tersebut bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja.

Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!