Respon Cepat Layanan 110, Polisi Gerak Cepat Tangani Laporan Pencurian Bengkel Las

TEGAL-JATENG, Mitrabratanews.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Pada Jumat (26/6/2026), petugas segera mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel las yang berada di Desa Paketiban RT 04 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 09.12 WIB dari pelapor bernama Hartoko yang menginformasikan telah terjadi pencurian di bengkel las miliknya. Saat hendak membuka bengkel sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor mendapati sejumlah peralatan kerja telah hilang, di antaranya mesin gerinda tangan, kabel las, kabel power, serta satu tabung LPG 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas Pamapta 3 Polres Tegal IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H. bersama personel Pamapta, piket fungsi Reserse Kriminal, Unit Identifikasi Polres Tegal, dan personel Polsek Pangkah langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengamankan tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, mencatat keterangan para saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.
Kasihumas Polres Tegal menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H., selaku Perwira Pengawas Pamapta 3 Polres Tegal, mengatakan bahwa kecepatan respons merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami respons secepat mungkin dengan mengerahkan personel ke lokasi. Langkah awal yang kami lakukan adalah mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan fungsi Reserse Kriminal untuk mengungkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditangani, ujar IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H.
Polres Tegal mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan keadaan darurat maupun gangguan kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat penanganan setiap kejadian serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.(Red)





