Resmob Polres Bitung, Amankan 3.136 Botol Miras Jenis Cap Tikus Di KM Margareth
BITUNG – SULUT, Mitrabratanews.com – Resmob Polres Bitung kembali menggagalkan penyeludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus ke Manokwari Papua, Kamis (17/06/2021)
Penggeledahan ini di pimpin langsung oleh Ka Tim Aipda Denhar Papente yang akrab di sapa bang Jack, dan penggeledahan ini akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 3.136 Botol yang di sembunyikan didalam Palka (Balansing) KM Margareth.
Bang Jack dalam rilisnya mengatakan, selain mengamankan barang bukti miras tim Resmob juga mengamankan 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga pemilik dari miras tersebut.
Diketahui 14 orang ABK tersebut berinisial Manuel alias KMK 52 Tahun, Pelaut, Kel. Pangu Dua Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (5 Galon Uk. 25 Liter) 120 Botol Uk. 600ml. Yulianus alias YP 21 Tahun,Pelaut, Kel. Sukaharapan Kec. Sukamaju Selatan Kab. Luwu Utara (10 Galon Uk. 25 Liter)
Ifan alias I MB 34 Tahun, Pelaut, Kel. Tuminting Ling II Kec. Tuminting Kota Manado (120 Botol Uk. 600ml). Ronald alias RL 41 Tahun, Pelaut, Kel. Perum Bersatu Kec. Pulau *Batang Dua Kota Ternate* (192 botol Uk. 600ml). Kyrie alias KFK 22 Tahun, Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara (3 Galon Uk. 25 Liter). Suryadi alias SN, 29 Tahun, Pelaut, Desa Abreso Kec. Ransiki Kab. Manokwari Selatan (240 Botol Uk. 600ml)
Yosafat YB, 40 Tahun, Pelaut, Kel. Malawei RT/RW 003/002 Kec. Sorong Manoi Kota Sorong (240 Botol Uk. 600ml). SIHERS alias SS 62 tahun, Pelaut (ABK), Kel. Wasior Kec. Wasior Kab. Luwuk (144 Botol Uk. 600 ml). JULIUS qlias JM, 32 tahun, Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Mohong Sawang Kec. Kendahe Kab. Sangihe (4 Galon Uk. 25 Liter)
DAVID alias DT 31 tahun, Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Lesah Rende Lindongan I Kec. Tagulandang Kab. Sangihe (240 botol Uk. 600 ml). Adrio, 30 Tahun,, Pelaut, Desa Pongk Kec. Wangi – Wangi, Kab. Wakatobi (240 Botol Uk. 600ml). Jono alias JMK 30 Tahun, Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (10 Galon Uk. 25 Liter). Delis alias DBS, 39 Tahun, Pelaut, Desa Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara (8 Galon Uk. 25 Liter).
Saat Bang Jack dan team melakukan penggeledahan dan penyitaan miras jenis Cap Tikus tidak ada perlawan dikarekan tidak memiliki ijin yang sah, sehingga barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus langsung diamankan dan dibawah ke Polres Bitung.
“Barang bukti miras ini dalam waktu dekat setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Bitung, segera dilakukan pemusnahan”, beber Bang Jack.
Lanjutnya, Informasi yang diperoleh harga pembelian Cap Tikus di Tombatu dan Manado dibeli dengan harga 1 gallon Rp.400.000 dan dijual di Manokwari Papua seharga Rp.1.500.000 / gallon.
Bang Jack juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap para pelaku pengedar miras lainya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bitung, tutup Bang Jack. (Jefry/Dahlan)