Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Janji Nikah, Korban Alami Kerugian Rp622 Juta dan Pelaku Berhasil Diamankan

TULUNGAGUNG-JATIM, Mitrabratanews.com – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pernikahan kepada korban. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp622.472.327.

Kasus bermula dari laporan korban yang diterima Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui dugaan tindak pidana tersebut berawal sejak tahun 2020 ketika korban S (48) warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung berkenalan dengan pelaku IS (43) Desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga pelaku berhasil meyakinkan korban dengan mengaku belum menikah dan berjanji akan membangun rumah tangga bersama korban setelah pulang dari luar negeri.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku secara bertahap meminta korban untuk mengirimkan uang hasil bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong dengan alasan akan ditabung, dijadikan modal usaha, hingga dibelikan kendaraan yang nantinya akan menjadi aset bersama. Korban yang telah menaruh kepercayaan terus melakukan transfer dana selama beberapa tahun.

Namun saat korban kembali ke Indonesia dan hendak mengambil seluruh uang yang selama ini dititipkan, pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sutrisno, segera melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri keberadaan pelaku di wilayah Blitar dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kabupaten Ponorogo, tim bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/8/2026) di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer dan percakapan elektronik diamankan ke Polsek Tulungagung Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Puji Hartanto.

Kompol Puji Hartanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan maupun melakukan transaksi keuangan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji atau bujuk rayu yang disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mengirimkan uang tanpa dasar yang jelas, dan apabila menemukan indikasi penipuan segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Polsek Tulungagung Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, sekaligus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap modus-modus penipuan yang terus berkembang. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!