Polsek Duduksampeyan Tangkap Maling Kotak Amal Saat Sembunyi di Dekat Perlintasan Kereta Api

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Polsek Duduksampeyan Gresik bersama warga berhasil mengamankan seorang maling kotak amal. Pelaku ditangkap saat sembunyi di dekat perlintasan kereta api yang berada di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, sekira pukul 08.30 Wib, di dalam Masjid Roudhotul Jannah, yang terletak di Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Pada saat itu seorang saksi atas nama Arkan yang sehari-hari Marbot di Masjid Roudhotul Jannah, datang ke masjid Roudhotul Jannah dengan maksud hendak membersihkan masjid. Namun ketika datang tersebut, dia melihat ada seseorang keluar dari masjid.

Ketika berada di dalam masjid, saksi Arkan melihat kunci gembok dari dua buah kotak amal sudah dalam kondisi rusak. Selanjutnya saksi Arkan mengejar pelaku tersebut sambil berteriak “Maling – Maling” dan akhirnya pelaku langsung melarikan diri kemudian pihak Desa Pandanan, Duduksampeyan menghubungi Polsek Duduksampeyan dan memberitahukan kejadian tersebut.

Akhirnya Petugas dari Polsek Duduksampeyan bersama sama dengan warga Desa Pandanan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Barang bukti berupa kotak amal beserta uang yang ada di dalamnya.

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di dekat perlintasan Kereta Api Desa Tumapel yang lokasinya di seberang Jalan Raya Duduksampeyan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku yang kemudian diketahui bernama Y berusia 28 tahun, asal Bulak rukem Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Masjid Roudhotul Jannah dan berhasil membawa uang tunai yang didapat dari kotak amal Jemaah perempuan sebesar Rp.35.000,-, namun yang uang tunai sebesar Rp.2.630.000, belum sempat dia ambil karena di dalam kotak amal yang dirusak kuncinya ternyata masih ada kotak lagi yang juga terkunci, dan dia memutuskan keluar masjid ketika ada seseorang datang ke masjid.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Duduksampeyan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!